Setelah adanya pembatasan jam operasional berdasarkan Keputusan Gubernur atau Kepgup nomor 567 di Bojonegara – Puloampel, kini truk ODOL beroperasi di beberapa daerah lainnya.
Di antaranya truk ODOL terlihat melewati Jalan Raya Serang – Jakarta, hingga Cirabit atau Cikande – Rangkas Bitung.
Sama di Cirabit, terdapat banyak truk ODOL yang sedang diparkir di tepi jalan.
“Masalah truk ODOL kemarin telah ditangani secara menyeluruh bersama antara Pemkab Serang dan Pemprov Banten,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum kepada Kabar Banten, Minggu 30 November 2025.
Bahkan menurutnya, gubernur tidak hanya melibatkan Pemkab Serang tetapi juga Pemkot Serang dan Cilegon.
Semoga perusahaan transportasi mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh provinsi.
“Lalu dengan masukan yang ada dari masyarakat maupun perusahaan, hal ini tetap perlu diterima,” katanya.
Namun ia juga pernah menerima informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah mengunjungi Kementerian PU terkait usulan perluasan jalan di Bojonegara – Puloampel.
Selanjutnya provinsi telah melanjutkan dengan menyusun DED-nya.
“Harapan saya, jika hal itu terwujud dapat mengurangi masalah kemacetan dan kendala lalu lintas di kawasan tersebut,” katanya.
Namun katanya, harapan perusahaan jasa transportasi untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait jam operasional.
“Kemudian perusahaan pertambangan yang berada di sekitar danau juga dapat mematuhi kebijakan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Jika keduanya mampu mengikuti aturan yang telah ditetapkan, saya rasa tidak akan ada masalah,” katanya.
Masa depan yang masih menjadi masalah adalah sempitnya jalan Bojonegara – Puloampel, yang telah diusulkan oleh pemerintah kepada Kementerian PU, termasuk provinsi yang telah melakukan kajian DED-nya.
“Harapan saya, jika ini diwujudkan, ini mungkin dapat mengurangi dampak kemacetan lalu lintas di daerah tersebut,” katanya.
Ulum menyatakan, istilah kebijakan ketika ada larangan seharusnya diikuti dengan konsekuensi.
Maka berdasarkan aturan yang ada, ia berharap diberlakukannya sanksi keras terhadap siapa saja yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Karena secara alami, setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu diikuti dengan adanya larangan dan sanksi. Maka dari itu, saya berharap pemerintah baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi memberikan sanksi kepada pelanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ditanyai mengenai tidak hanya di jalan nasional Bojonegara – Puloampel yang saat ini banyak aktivitas truk ODOL, bahkan ke jalan-jalan lain di Kabupaten Serang, ia menyatakan bahwa dengan adanya pembatasan jam operasional, tentu truk akan mencari jalur lain.
Harapan mereka adalah kebijakan pembatasan tersebut tidak hanya berlaku di Bojonegara – Puloampel, tetapi berlaku secara menyeluruh secara keseluruhan.
“Bukan berarti dilarang di Bojonegara, boleh melewati Carenang, boleh melewati Tanara, begitu saja. Tapi jika memang ada aturan, saya berharap pemerintah bertindak tegas ketika larangan tersebut sudah ditentukan jam operasionalnya. Jam operasional itu tidak hanya berlaku di wilayah Bojonegara, tetapi juga berlaku di Kabupaten Serang bahkan Provinsi Banten,” katanya. ***











