PARLEMENTARIA.ID –
Transparansi DPRD Dipertanyakan: Ancaman Pilkada Tak Langsung bagi Demokrasi Kita
Kita semua tahu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam siklus demokrasi di Indonesia. Ia adalah panggung di mana rakyat secara langsung memilih pemimpin yang akan mengelola daerah mereka selama lima tahun ke depan. Namun, belakangan ini, wacana untuk mengembalikan Pilkada ke sistem tak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mengemuka. Jika skenario ini benar-benar terjadi, sebuah pertanyaan besar akan muncul: bagaimana nasib transparansi DPRD, dan lebih luas lagi, bagaimana nasib demokrasi kita?
Pilkada Langsung: Jantung Transparansi dan Akuntabilitas
Sebelum kita menyelami kekhawatiran ini, mari kita pahami mengapa Pilkada langsung menjadi pilar penting bagi transparansi. Dalam sistem langsung, setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak dan kesempatan untuk memilih. Proses ini memaksa para calon kepala daerah untuk berkampanye secara terbuka, memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka langsung kepada publik. Mereka harus berinteraksi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan pada akhirnya, bertanggung jawab langsung kepada jutaan pemilih.
Transparansi tidak hanya terjadi saat kampanye, tetapi juga dalam setiap tahapan pemilu, dari pendaftaran calon, penghitungan suara, hingga penetapan pemenang. Semua diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga partisipasi aktif masyarakat. Akuntabilitas menjadi tinggi karena pemilih memiliki kekuatan untuk memberikan mandat atau mencabutnya pada periode berikutnya. Inilah esensi dari "kekuasaan di tangan rakyat."
Bayangan Gelap Pilkada Tak Langsung: Potensi Ruang Gelap DPRD
Namun, bayangkan jika Pilkada kembali ke sistem tak langsung. Pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi ranah publik, melainkan bergeser ke ruang-ruang rapat DPRD. Hanya puluhan atau ratusan anggota dewan yang akan menentukan siapa yang memimpin sebuah provinsi atau kabupaten/kota.
Inilah titik di mana transparansi DPRD mulai dipertanyakan secara serius.
- Negosiasi Tertutup: Proses pemilihan di internal DPRD cenderung terjadi melalui lobi-lobi dan negosiasi tertutup. Publik tidak akan memiliki akses langsung untuk mengetahui argumen apa yang melandasi pilihan seorang anggota dewan, atau koalisi seperti apa yang terbangun.
- Potensi Transaksional Politik: Dengan jumlah pemilih yang jauh lebih sedikit (anggota DPRD), potensi terjadinya "transaksi politik" atau "politik uang" menjadi lebih besar dan sulit dideteksi. Publik akan kesulitan mengawasi, apakah pilihan anggota dewan didasarkan pada kualitas calon atau pada kepentingan pragmatis dan transaksional.
- Akuntabilitas yang Memudar: Kepala daerah terpilih tidak lagi merasa bertanggung jawab langsung kepada rakyat, melainkan kepada DPRD yang memilihnya. Ini bisa mengikis semangat pelayanan publik dan justru menguatkan kepentingan politik kelompok tertentu di parlemen daerah.
Implikasi terhadap Transparansi Kerja DPRD Secara Keseluruhan
Lebih jauh lagi, jika Pilkada kembali ke ranah DPRD, maka sorotan publik terhadap mekanisme internal lembaga legislatif itu sendiri berpotensi meredup. Bagaimana sebuah keputusan penting sebesar pemilihan kepala daerah dapat disepakati? Apakah melalui musyawarah mufakat yang transparan atau lobi-lobi di balik pintu tertutup? Ini akan menjadi preseden buruk yang bisa merembet ke proses pengambilan keputusan lainnya, seperti pembahasan anggaran daerah atau penetapan regulasi.
Akuntabilitas DPRD kepada rakyat yang memilih mereka pun akan tergerus, karena fokus mereka mungkin beralih pada kepentingan kelompok atau koalisi di internal dewan, bukan lagi pada aspirasi masyarakat luas. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada transparansi proses pemilihan pemimpinnya, kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat pun akan ikut runtuh. Ini adalah bahaya besar bagi fondasi demokrasi kita.
Mempertahankan Kedaulatan Rakyat dan Transparansi
Wacana Pilkada tak langsung, meskipun mungkin diusung dengan argumen efisiensi atau mengurangi polarisasi, sejatinya merupakan langkah mundur dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Kedaulatan rakyat adalah esensi demokrasi, dan hak untuk memilih pemimpin secara langsung adalah manifestasi nyata dari kedaulatan tersebut.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, sudah seharusnya kita bersikukuh pada sistem Pilkada langsung. Pada saat yang sama, kita juga perlu terus mendorong DPRD untuk meningkatkan transparansi dalam setiap aspek pekerjaannya, mulai dari pembahasan anggaran, pembuatan peraturan daerah, hingga pengawasan terhadap eksekutif. Partisipasi publik dan akses informasi yang mudah adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyat benar-benar untuk kepentingan rakyat.
Jika Pilkada kembali tak langsung, maka transparansi DPRD tidak hanya dipertanyakan, melainkan terancam oleh potensi ruang gelap yang bisa merusak kepercayaan publik dan kualitas demokrasi di Indonesia. Mari kita jaga hak pilih kita, dan terus menuntut transparansi dari setiap lembaga negara.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5052488/original/091750800_1734337427-Infografis_SQ_Muncul_Wacana_Kepala_Daerah_Kembali_Dipilih_DPRD.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)

