PARLEMENTARIA.ID – Aksi mahasiswa dan masyarakat sipil menentang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga menyebar hingga ke Kalimantan Selatan.
Aksi demonstrasi akan diadakan di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada Senin (24/11/2025).
Pada aksi berikutnya, para demonstran tidak hanya menyoroti undang-undang baru KUHAP. Sejumlah isu lokal yang dianggap penting bagi masyarakat Kalimantan Selatan juga akan ikut disampaikan.
Koordinator Pusat BEM se-Kalsel, M Irfan Naufal menyampaikan, tiga permintaan utama yang akan diangkat dalam aksi besok.
Pertama, mahasiswa meminta DPRD Kalsel mengambil sikap kritis terhadap pengesahan KUHAP yang baru, yang menurut mereka berisiko menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami menilai terdapat beberapa pasal yang dapat menciptakan ruang pelanggaran HAM, sehingga DPRD Kalsel perlu menyampaikan sikap yang jelas,” ujar Irfan, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, para mahasiswa menolak pembangunan Taman Nasional Meratus yang dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang kehidupan masyarakat adat.
Mereka menganggap kebijakan ini belum didukung oleh penelitian sosial dan lingkungan yang cukup.
Aksi massa juga meminta pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan, yang dikatakan masih marak dan memberikan dampak besar terhadap ekosistem maupun masyarakat. ***












