Kritik terhadap Pilkada Melalui DPRD
PARLEMENTARIA.ID – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai tidak berjalan secara demokratis oleh Titi Anggraini, pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem. Menurutnya, sistem ini hanya menguntungkan para elit penguasa dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat.
Titi menyampaikan kritik tersebut usai mengikuti diskusi sekolah kebijakan kita bertajuk “Polemik Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD” pada Minggu sore di Jakarta Selatan, 26 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam sistem Pilkada tidak langsung cenderung elitis dan hanya memberi manfaat kepada segelintir kelompok tertentu.
“Ini kan seolah-olah ingin mengatasi persoalan, tapi pendekatannya elitis, hanya menguntungkan segelintir elit. Padahal, kita bernegara itu mandat yang diperoleh oleh pejabat, oleh para politisi kita kan berangkatnya dari rakyat. Jadi solusi itu yang paling penting jangan meninggalkan rakyat,” ujar Titi.
Menurutnya, Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD justru akan memicu adanya penetrasi kekuasaan untuk pemilihan di tingkat daerah. Ia menyoroti bahwa meskipun secara formal pemilihan dilakukan oleh DPRD, dalam praktiknya, proses tersebut sudah direncanakan dan ditentukan oleh elit pusat.
“Judulnya memang pemilihan oleh DPRD. Faktanya bukan pemilihan oleh anggota DPRD, tetapi pemilihan yang sudah diskenariokan dan sudah ditentukan oleh elit-elit pusat,” ujar Titi.
Ia menambahkan bahwa para ketua-ketua partai politik akan kemudian berkompromi untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan tidak sepenuhnya objektif dan transparan.
Persiapan Pemilu 2029 dengan E-Voting
Titi juga dikonfirmasi perihal bagaimana dengan kesiapan publik untuk Pemilu di 2029 yang rencananya akan menggunakan e-voting. Ia menegaskan bahwa penggunaan e-voting telah dijamin konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam putusan nomor 147 tahun 2009.
Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum e-voting diterapkan. Pertama, penggunaan e-voting harus sesuai dengan asas pemilu luber jurdil. Kedua, harus memperhatikan kesiapan teknologi, sumber daya penyelenggara, anggaran, serta kesiapan masyarakat sebagai pemilih.
“Oleh karena itu harus ada pengkajian yang betul-betul serius, mendalam, menyeluruh, memperhitungkan berbagai aspek tadi,” ucap Titi.
Sebagai contoh, ia menyebut negara Filipina yang telah menyiapkan teknologi e-voting hingga puluhan tahun. Dengan demikian, ia menilai bahwa penggunaan teknologi harus dilakukan secara bertahap untuk menilai kemampuan, kesehatan, dan keamanan sistem.
“Lebih mendesak sebenarnya untuk 2029 itu bagaimana teknologi si rekap, sistem teknologi informasi rekapitulasi suara kita bisa diimplementasikan secara betul-betul efektif dan berintegritas,” ujar Titi.
Ia menambahkan bahwa dari sana nanti baru kemudian kita bisa menilai apakah kita bisa melangkah lebih maju lagi terkait dengan penggunaan teknologi. Dengan demikian, penyelesaian masalah pemilu tidak boleh meninggalkan rakyat, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan mereka secara keseluruhan.











