Sidak Mendadak DPRD Badung ke Bali Padel Academy, Temukan Pelanggaran Izin Usaha
DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academy yang berada di kawasan pertanian. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan usaha.
Lokasi dan Keberadaan Usaha yang Tidak Sesuai Regulasi
Bali Padel Academy berlokasi di Jalan Babakan Kubu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa tempat penyedia lapangan padel ini belum memiliki izin usaha yang sah. Meskipun telah beroperasi sejak 2023, pengelola tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain itu, lokasi usaha berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara aturan tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial. Hal ini menjadi salah satu temuan utama dalam sidak tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Menjelaskan Temuan
I Gusti Lanang Umbara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, menyatakan bahwa Bali Padel Academy belum memiliki izin dasar PBG dan SLF sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD memberikan waktu hingga tanggal 24 Desember bagi pengelola untuk menyelesaikan masalah perizinan. Namun, jika tidak ada tindakan konkret, pihak DPRD akan merekomendasikan penghentian operasional usaha.
Pembayaran Pajak sebagai Faktor Penentu Tindakan
Meski menemukan pelanggaran, DPRD Badung masih membuka ruang toleransi apabila manajemen usaha menunjukkan itikad baik. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah pembayaran pajak.
“Lagi pula, mereka sudah melakukan salah satu kewajibannya itu adalah pembayaran pajak. Itu kan bagian daripada pertimbangan kami untuk melakukan tindakan yang tegas. Kalau mereka tadi tidak bayar pajak, otomatis hari ini pun kami akan hentikan,” jelasnya.
Masalah NIB dan Sanksi Administratif
Selain masalah izin, sidak juga mengungkap ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki dengan alamat lokasi usaha. Dinas PUPR Kabupaten Badung telah memberikan sanksi administratif berupa teguran berjenjang.
“Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian dan kami sudah berikan Surat Peringatan I, II dan III sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP,” kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana.
Partisipasi Anggota DPRD dalam Sidak
Sidak ini turut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Badung, termasuk Ketua Komisi II Made Sada, Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, serta anggota lainnya seperti Made Suryananda Pramana, Wayan Loka Astika, Wayan Puspa Negara, IB Manubawa, dan Made Retha.
Langkah Selanjutnya dan Tantangan Regulasi
Pemerintah daerah dan lembaga terkait kini harus mengevaluasi langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Tantangan terbesar adalah memastikan kesesuaian antara aktivitas usaha dan peruntukan lahan, terutama di kawasan pertanian.
Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa. Selain itu, penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten dan transparan, tanpa memandang status atau pengaruh dari suatu usaha.













