PARLEMENTARIA.ID – Harapan akan keadilan masih terus digenggam sepasang lanjut usia (lansia) bernama Maria Lucia Setyowati berusia 73 tahun yang terpaksa mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Di usia senja, pasangan tersebut harus menghadapi persoalan pelik terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyeret hak kepemilikan lahan milik mereka.
Dengan kondisi fisik yang kian rentan, pasangan lansia itu datang langsung ke Gedung DPRD Surabaya untuk meminta perlindungan dan kejelasan hukum. Mereka mengaku tanah yang telah ditempati dan dikuasai selama bertahun-tahun kini dipermasalahkan oleh pihak lain, dengan dokumen kepemilikan yang dinilai janggal.
Kasus ini bermula dari aksi diduga dilakukan Tri Ratna Dewi, seorang mantan penyewa kos yang berpura-pura menjadi keponakan Maria.
Dengan tipu muslihat janji bisnis laundry dan pengurusan IMB, Tri diduga memanipulasi dokumen hingga dua aset berharga milik Maria rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis berpindah tangan dan kini terancam dilelang bank.
Dalam aduannya pada Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko, Maria mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan di pihak kepolisian. Masalah utamanya adalah keberadaan Tri Ratna Dewi yang hingga kini belum ditemukan.
“Intinya saya pengin kasus ini tetap jalan, ada kepastian hukum. Sekarang ini kan saling menunggu karena si Tri belum ketemu. Saya ke Polrestabes juga jawabannya begitu, nunggu Tri,” ujar Maria pada Senin (19/1/2026).
Maria meyakini bahwa dengan sistem NIK yang terintegrasi, seharusnya keberadaan pelaku bisa dilacak. “Semua saudara Tri yang saya hubungi bilang tidak tahu. Mereka bilang jangan diikut-ikutkan. Tapi mestinya kalau masih di Indonesia, ada nomor NIK, itu bisa dicari,” tegasnya.
Maria menceritakan perjalanannya yang berliku. Ia sempat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mendapatkan nama dan alamat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memproses peralihan asetnya, karena ia merasa tidak pernah menandatangani dokumen di hadapan notaris/PPAT tersebut.
“Saya ini orang yang tidak tahu hukum, muter-muter di Poltabes. Laporan saya di Dumas (Pengaduan Masyarakat) sempat mandek dua tahun, baru ditangani setelah viral saya lapor ke Pak Sholeh (pengacara),” ungkap Maria.
Titik terang mulai muncul saat ia bertemu korban lain dari oknum yang sama dan disarankan melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hingga akhirnya difasilitasi bertemu dengan anggota DPRD Surabaya.
Meski usianya sudah lanjut, Maria dan suaminya tetap gigih hadir dalam setiap pertemuan. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada pihak DPRD yang memberikan pencerahan hukum secara jelas.
“Konsultasi dengan DPRD ini bagi saya pencerahan. Pak Yona (Ketua komisi A Yona Bagus Widyatmoko) penjelasannya masuk di akal, saya jadi ngeh (paham). Beliau juga menghadirkan Bu Lurah untuk mencari solusi,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Cak Yebe sapaan akrab Yona Bagus mengungkapkan DPO tersebut harus segera diproses agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Kami menerima keluhan dari Ibu Maria yang ingin meng-update kasusnya. Masalahnya, DPO atas nama Tri Ratna Dewi ini masih belum muncul atau tertangkap. Akibatnya, kasus ini mandek dan kami di Komisi A belum bisa melanjutkan proses mediasi atau langkah hukum lebih jauh,” ujar Yona.
Yona mendorong pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, untuk bergerak cepat meringkus DPO tersebut agar kasus yang menimpa Maria segera mendapatkan titik terang. Menurutnya, penangkapan DPO adalah kunci untuk membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah ini.
“Kami meminta Polrestabes Surabaya untuk serius mengejar DPO ini. Ini sudah terlalu lama sejak 2018. Kepastian hukum bagi warga seperti Ibu Maria harus diprioritaskan,” tegas Politisi Gerindra ini. (sms)











