PARLEMENTARIA.ID – Wilayah selatan Lombok Tengah digemparkan oleh penggalian pasir pantai di Selong Belanak serta tambang ilegal di Desa Kuta Mandalika.
Anggota DPRD Lombok Tengah mengungkapkan kekecewaan terhadap aktivitas yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.
Ketua DPRD Lombok Tengah L. Ramdan menyatakan, akan segera mengambil tindakan tegas, termasuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan untuk dilakukan evaluasi.
“Memang sedang viral sekarang, seperti dia tidak hanya ada di NTB, tapi sudah menyebar ke tingkat nasional,” kata Ramdan, saat dikonfirmasi DIAGRAMKOTA.COM, Kamis (11/12/2025).
Kejadian ini memerlukan penanganan segera karena wilayah Lombok Tengah bagian selatan telah menjadi daerah wisata.
Ramdan menekankan perlunya melindungi lingkungan dari kegiatan yang tidak sah.
“Di bagian selatan ini kita memang menetapkan kawasan ekonomi khusus, khususnya untuk pariwisata. Jadi saya berharap dihentikan dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Aktivitas penggalian ilegal dan pengambilan pasir dianggap melanggar peraturan.
Ramdan menegaskan, pihaknya rencananya akan turun ke lapangan guna melihat situasi secara langsung serta meninjau kinerja OPD yang diduga terlibat.
Kepala bersama komisi terkait akan turun langsung meninjau situasi di lapangan, setelah itu kita tanyakan kepada OPD yang relevan, mengapa hal tersebut bisa terjadi, kata Ramdan.
Ia juga menyoroti aspek izin dan pengawasan terhadap investasi.
“Pasti orang luar, tidak mungkin tiba-tiba datang membangun tanpa koordinasi dan izin. Harus ada izinnya juga, bukan?” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah yang masih dalam proses perubahan perlu segera diselesaikan.
“Sebelumnya berlaku, pihak berwenang kemudian segera melakukan penertiban. Kami DPRD akan melakukan evaluasi. Kami akan memanggil OPD,” tegasnya.
Ramdan menekankan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi, demikian pula terhadap mereka yang dituduh sebagai pendukung.
“Pasti, pasti, pasti. Ini memang orang yang bersalah,” tutupnya.
(*)












