Anggota DPRD Kudus Ditangkap Terkait Perjudian Domino
Pada tanggal 20 Juli 2025, seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Superiyanto, ditangkap oleh pihak kepolisian saat ketahuan bermain judi jenis domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penangkapan terjadi pada pukul 00.30 WIB. Selain Superiyanto, empat orang lainnya juga diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, seluruh tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu set kartu domino yang digunakan untuk permainan, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.
Superiyanto kini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penangkapan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan partai politik tempat ia bernaung.
Profil Singkat Superiyanto
Superiyanto lahir pada 28 Desember 1970. Pada tahun 2025, ia genap berusia 55 tahun. Ia memulai pendidikannya di SMEA PGRI Mejobo Kudus dari tahun 1986 hingga 1990. Setelah lulus, ia melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi dengan menempuh S1 Sarjana Hukum di Universitas Muria Kudus (2004–2009). Kemudian, ia melanjutkan studi S2 Magister Hukum (M.H) di Universitas Islam Sultan Agung dan lulus pada 2012.
Sebagai seorang politikus berpengalaman, nama Superiyanto sudah tidak asing lagi di lingkungan perpolitikan Kudus. Ia telah menjadi anggota DPRD Kudus sejak tahun 2004. Totalnya, ia telah lima kali menang dalam pemilihan legislatif di daerah tersebut.
Pada Pemilu 2024 lalu, Superiyanto maju di daerah pemilihan (dapil) Kudus 4 dan berhasil meraih 6.046 suara sah. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 557 Tahun 2024 menetapkan dirinya sebagai calon terpilih. Ia dilantik bersama 44 anggota DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024–2029 pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Superiyanto bertugas di Komisi C dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem.
Harta Kekayaan Superiyanto
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Superiyanto secara umum meningkat dari tahun 2003 hingga 2023. Namun, pada akhir tahun 2024, jumlah harta kekayaannya mengalami penurunan.
Total harta kekayaan Superiyanto tercatat sebesar Rp8.652.920.325. Berikut rincian harta kekayaannya:
Tanah dan Bangunan
- Tanah seluas 3844 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp410.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 600 M2/501 M2 di Kab/Kota Kudus, warisan: Rp1.750.000.000
- Tanah seluas 3500 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp510.000.000
- Tanah seluas 2450 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp360.000.000
- Tanah seluas 1105 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp355.000.000
- Tanah seluas 3276 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp355.000.000
- Tanah seluas 591 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp425.000.000
- Tanah seluas 3379 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp555.000.000
- Tanah seluas 3540 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp455.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 315 M2/211 M2 di Kab/Kota Kudus, hasil sendiri: Rp1.500.000.000
- Tanah seluas 4188 M2 di Kab/Kota Kudus, warisan: Rp525.000.000
- Tanah seluas 2800 M2 di Kab/Kota Kudus, warisan: Rp340.000.000
Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2011, hasil sendiri: Rp200.000.000
- Motor Yamaha Nmax Tahun 2017, hasil sendiri: Rp17.000.000
- Mobil Mitsubishi Pajero Dakkar Ultimate Tahun 2017, hasil sendiri: Rp400.000.000
- Mobil Toyota Innova Tahun 2009, hasil sendiri: Rp85.000.000
- Motor Yamaha Ninja Tahun 2020, hasil sendiri: Rp35.000.000
- Mobil Toyota Inova Reborn Tahun 2019, hasil sendiri: Rp340.000.000
- Mobil Honda HRV Tahun 2019, hasil sendiri: Rp250.000.000
Harta Bergerak Lainnya
Rp41.500.000
Surat Berharga
Rp—-
Kas dan Setara Kas
Rp564.420.325
Harta Lainnya
Rp—-
Utang
Rp820.000.000
Total harta kekayaan: Rp8.652.920.325