PARLEMENTARIA.ID — Kepala Daerah Magelang, Grengseng Pamuji bersama DPRD Kabupaten Magelang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2026.
Perjanjian ini ditandatangani dalam Sidang Paripurna DPRD yang diadakan di ruang sidang paripurna, Jumat (28/11/2025).
Kepala Daerah Magelang memberikan gambaran menyeluruh mengenai RAPBD 2026 yang meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp2.650.191.042.821.
Di sisi lain, Belanja Daerah tercatat sebesar Rp2.787.921.944.773.
Anggaran pengeluaran tersebut mencakup pengeluaran operasional, pengeluaran modal, pengeluaran tak terduga, dan pengeluaran transfer.
Situasi ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp137.730.901.952.
Untuk mengatasi defisit tersebut, pemerintah daerah memanfaatkan dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya senilai Rp139.605.901.952,67.
Di sisi lain, dana pembiayaan berasal dari investasi modal daerah sebesar Rp1.875.000.000,00.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dana bersih mencapai Rp137.730.901.952 sehingga SiLPA berjumlah nol rupiah.
Grengseng Pamuji menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berfokus pada kepentingan rakyat.
Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Berikutnya, Rancangan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama akan segera kami kirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan penilaian,” katanya.
Fokus Prioritas
Kepala Bicara Komisi Anggaran DPRD, Budi Supriyanto mengungkapkan bahwa Raperda APBD 2026 sudah melalui diskusi antara Komisi Anggaran dan TAPD.
“Menyangkut pengurangan Dana Transfer Daerah yang berdampak pada penyederhanaan kegiatan, Komisi Anggaran meminta pemerintah untuk lebih optimal dalam menggunakan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang prioritas, mendesak, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Apa Itu SiLPA?
Dikutip dari situs pengadaan, SiLPA merupakan kependekan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. Artinya, uang yang tersisa setelah melakukan perhitungan penerimaan dan pengeluaran anggaran di tahun sebelumnya.
Dana tersebut selanjutnya dapat digunakan kembali sebagai pendanaan pada tahun berikutnya, terutama untuk menutup defisit anggaran atau mendukung program yang menjadi prioritas.
Fungsi utama SiLPA:
Menutup defisit anggaran: seperti dalam kasus APBD Magelang tahun 2026, defisit sebesar Rp137 miliar ditutup menggunakan SiLPA dari tahun sebelumnya.
Saldo awal anggaran: SiLPA menjadi dasar anggaran pada APBD tahun berikutnya.
Pembiayaan pembangunan: dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang menjadi prioritas, mendesak, atau pelayanan dasar masyarakat.
Contoh Peristiwa dalam APBD Magelang Tahun 2026
Defisit anggaran: Rp137.730.901.952
Penerimaan dana dari SiLPA: Rp139.605.901.952,67
Pengeluaran pembiayaan: Rp1.875.000.000
Pembiayaan bersih: Rp137.730.901.952 → sehingga SiLPA berkurang menjadi nol rupiah setelah digunakan.
Poin-Poin APBD Magelang 2026:
Pendapatan Daerah: Rp2.650.191.042.821
Belanja Daerah: Rp2.787.921.944.773
- Belanja Operasi
- Belanja Modal
- Belanja Tidak Terduga
- Belanja Transfer
Defisit Anggaran:
Rp137.730.901.952
Penerimaan Pembiayaan:
dari Saldo Awal Tahun Sebelumnya Rp139.605.901.952,67
Pengeluaran Pembiayaan:
penyertaan modal daerah Rp1.875.000.000,00
Pembiayaan Netto:
Rp137.730.901.952
SiLPA:
menjadi nol rupiah setelah perhitungan
Fokus Kebijakan
- Pelayanan pokok masyarakat: pendidikan, kesehatan, serta prasarana.
- Efisiensi anggaran: pengurangan aktivitas akibat penurunan dana transfer daerah.
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah: pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan aset pemerintah daerah.
- Transportasi dan akses masyarakat: tetap mendukung metode konvensional serta layanan umum. ***








