PARLEMENTARIA.ID– Ketua DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Sumandi menganggap tindakan pemerintah sangat tidak adil terhadap kondisi guru di sekolah swasta.
Hal itu disampaikan Stefanus menanggapi kebijakan perekrutan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makanan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Stefanus berpendapat bahwa yang seharusnya menjadi prioritas adalah amanat konstitusi dalam meningkatkan pemahaman kehidupan bangsa.
Menurutnya, agar masyarakat dapat berpikir cerdas, pendidikan harus diperoleh. Selanjutnya, di sekolah mereka perlu menerima pengajaran yang bermutu.
Stefanus menekankan bahwa pendidikan berkualitas berasal dari guru yang memiliki kualitas tinggi.
“Jika gaji guru tidak diperhatikan, maka kita tidak akan memperoleh guru yang bersedia mengajar dengan kualitas yang baik,” ujar Stefanus saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
“Karena segala sesuatu yang dibutuhkan guru dalam mempersiapkan diri untuk mendidik anak-anak memerlukan dana yang cukup besar. Baik di sekolah maupun secara pribadi,” katanya lagi.
Seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan bahwa di NTT, banyak guru yang mengajar di sekolah negeri telah diangkat sebagai PPPK.
Di sisi lain, ia menyebutkan, terdapat banyak sekolah swasta di Indonesia bagian timur, khususnya NTT dan Papua. Hal ini karena pendidikan di dua daerah tersebut dimulai oleh kegiatan misi gereja.
“Guru-guru ini juga perlu diangkat sebagai PPPK. Jika seseorang yang menangani dapur gizi bisa diangkat menjadi PPPK, mengapa guru di sekolah swasta tidak mendapatkannya? Ada diskriminasi dari pemerintah terhadap profesi guru di sekolah swasta,” katanya.
Stefanus mengakui, ia pernah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat pertemuan bersama di Kupang beberapa waktu lalu.
Saat itu, menurutnya, Menteri Pendidikan berjanji akan mengeluarkan aturan penerimaan guru swasta sebagai PPPK.
Namun, hingga kini janji tersebut belum juga terwujud. Stefanus berharap presiden dan menteri tidak hanya memandang bahwa sekolah hanya terdiri dari sekolah negeri.
Terdapat juga banyak sekolah swasta di negara ini. Mereka memiliki tugas konstitusional yang sama, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyatakan bahwa pegawai inti SPPG atau dapur umum program MBG akan diangkat sebagai ASN dengan status PPPK.
Pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Sebagian besar kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah beroperasi lama akan menjadi ASN PPPK mulai tanggal 1 Februari,” ujar Dadan saat diwawancarai.PARLEMENTARIA.IDdi Menara Kompas pada 19 Januari 2026.
Bagi karyawan inti SPPG yang baru bergabung, menurut Dadan, akan menunggu giliran untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Sementara yang terbaru, nanti akan diadakan pengujian lanjutan,” katanya.
Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga karyawan inti, seperti relawan, tidak masuk dalam skema perekrutan PPPK.












