PARLEMENTARIA.ID – Tahun Baru Imlek 2026 yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026 menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perayaan ini sering kali disertai dengan liburan bersama keluarga atau rekan kerja, sehingga banyak orang mulai memperhatikan jadwal cuti dan hari libur nasional.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah tanggal 16 Februari 2026 termasuk dalam kategori cuti bersama atau tidak. Berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk merayakan Tahun Baru Imlek secara lebih luas.
Rangkaian Libur yang Menarik
Jadwal libur nasional dan cuti bersama pada bulan Februari 2026 terdiri dari beberapa hari yang berdekatan. Berikut adalah susunan detailnya:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek
Susunan ini menciptakan long weekend selama empat hari berturut-turut bagi sebagian besar pekerja, terutama yang mengikuti ketentuan hari kerja lima hari. Dengan adanya rangkaian libur ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan atau aktivitas bersama keluarga tanpa harus khawatir dengan jam kerja.
Penetapan SKB 3 Menteri
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan dokumen penting yang menjadi acuan resmi penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya. SKB ini dibuat oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ini mencerminkan kebijakan pemerintah dalam mengatur hari libur nasional agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan adanya SKB 3 Menteri, masyarakat dapat lebih yakin bahwa jadwal libur yang diberlakukan sudah melalui proses yang terstruktur dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Hal ini juga memberikan kejelasan kepada instansi dan perusahaan dalam menjalankan kebijakan cuti bersama.
Pengaruh Terhadap Kebijakan Instansi
Meskipun tanggal 16 Februari 2026 telah ditetapkan sebagai cuti bersama, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. Bagi sektor pelayanan publik dan industri tertentu, kebijakan cuti bersama bisa saja berbeda. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa kebijakan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja sebelum merencanakan liburan.
Informasi Tambahan Mengenai Tahun Baru Imlek
Tahun Baru Imlek bukan hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga menjadi waktu untuk merayakan tradisi dan budaya Tionghoa. Sejumlah masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perjalanan wisata, berkumpul dengan keluarga, atau bahkan merayakan dengan cara unik seperti perayaan kembang api dan pertunjukan seni.
Selain itu, ada juga informasi mengenai kalender Jawa dan perhitungan tanggal hijriah yang bisa menjadi referensi tambahan bagi masyarakat yang ingin merencanakan aktivitas sehari-hari.
Tanggal 16 Februari 2026 memang menjadi hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Dengan adanya rangkaian libur yang berdekatan, masyarakat memiliki kesempatan untuk merayakan Tahun Baru Imlek dengan lebih nyaman. Namun, penting untuk tetap memperhatikan kebijakan instansi atau perusahaan terkait dalam menjalani cuti bersama tersebut.***












