PARLEMENTARIA.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pasir galian C di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja. Aktivitas ini dilakukan untuk mengecek apakah lokasi tersebut beroperasi secara legal atau tidak. Lokasi tambang yang diduga ilegal ini telah menjadi perhatian warga setempat karena dampaknya terhadap lingkungan dan stabilitas aliran sungai.
Dampak Lingkungan dan Masyarakat
Lokasi tambang di Sungai Kacangan, yang berada di wilayah Desa Kedungjati, ternyata memiliki dampak yang lebih luas dari yang diperkirakan. Dampaknya tidak hanya terasa di desa tersebut, tetapi juga mengarah ke dua desa lainnya, yaitu Sokanegara dan Krenceng. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat merusak ekosistem dan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga.
Penelusuran Perizinan dan Pemilik Usaha
Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, memimpin sidak bersama beberapa anggota dewan lainnya. Saat tiba di lokasi, mereka bertanya tentang perizinan dan pemilik usaha tambang tersebut. Namun, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Bambang menyampaikan bahwa yang punya usaha tersebut seperti “siluman” dan “makhluk gaib”, menunjukkan ketidakpuasan terhadap sikap para pekerja yang tidak kooperatif.
Tindakan Tegas oleh DPRD
Bambang menegaskan bahwa DPRD tidak akan berkompromi terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap aktivitas ini demi menjaga lingkungan, stabilitas aliran air sungai, serta memastikan lahan pertanian warga tidak rusak.
Hukum dan Regulasi Pertambangan
Aktivitas penambangan galian C, termasuk pengambilan pasir dan batu di aliran sungai, diatur ketat dalam regulasi nasional. Setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, galian C tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, sedimentasi, atau gangguan pada lahan pertanian.
Ultimatum bagi Pemilik Tambang
Bambang memberi ultimatum kepada pemilik tambang untuk menunjukkan itikad baik dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Jika masih saja beroperasi tanpa izin, akan tindak tegas usahanya. Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Purbalingga menegaskan bahwa evaluasi terhadap galian C ilegal bukan hanya untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan potensi pendapatan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku. ***







