PARLEMENTARIA.ID – DPRD Pekanbaru belum mengadakan pembahasan sama sekali terhadap R-APBD 2026, hingga minggu kedua November ini.
Keadaan ini terjadi karena hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum mengirimkan naskah akhir KUA-PPAS 2026 ke DPRD Pekanbaru.
Sehingga para wakil rakyat memiliki alasan untuk tidak segera memulai pembahasan. Di satu sisi, waktu semakin sempit, karena batas akhir pengesahan APBD 2026 yang ditentukan oleh peraturan, yaitu pada 30 November mendatang.
Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid mengakui hal tersebut. Ia menyebutkan, DPRD belum mengetahui secara pasti alasan mengapa Pemko belum juga mengirimkan draf KUA-PPAS.
Kemudian, apakah mungkin di waktu yang tersisa, DPRD Pekanbaru masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembahasan, jika Pemko mengirimkan draf KUA-PPAS satu atau dua minggu sebelum tenggat waktu?
“Jika mungkin ya mungkin saja, tetapi jika pembahasan terlambat selesai, mungkin akan ada sanksi dari pusat,” kata Isa Lahamid kepada PARLEMENTARIA.ID, Minggu (9/11/2025).
Ya, Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap-siap menerima sanksi dari pusat, jika nanti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru tidak membahas R-APBD 2026 ini.
Hukuman terhadap daerah yang tidak membahas APBD adalah tindakan administratif berupa penundaan pembayaran dana keuangan selama 6 bulan.
Selain itu, keterlambatan ini bisa memicu penundaan dalam realisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Jika tidak ada kesepakatan dalam jangka waktu 60 hari, kepala daerah berhak mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai APBD dengan besaran maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur (untuk kabupaten/kota).
Dampak lainnya terhadap pendapat BPK, yang bisa memengaruhi pendapat (seperti wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan daerah.
Anggota DPRD Pekanbaru sebenarnya belum memahami secara pasti apa alasan utama yang membuat Pemko Pekanbaru enggan mengirimkan KUA PPAS.
“Kita juga belum mengetahui kapan (Pemko) akan mengirimkan,” tambah politisi senior PKS ini lagi.
Sebagai gambaran, terdapat beberapa tahapan pembahasan R-APBD 2026 di DPRD Pekanbaru.
Pengiriman draf yang seharusnya dilakukan sejak Juli, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Banggar dan TAPD Pemko.
Kemudian Pemko memperkenalkan draf KUA-PPAS tersebut kepada DPRD Pekanbaru.
Kemudian dilakukan diskusi di tingkat komisi-komisi dengan mengundang mitra kerja OPD untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing).
Kemudian, dilakukan Rapat Paripurna MoU APBD, Pandangan Fraksi, Jawaban Pemerintah, serta Pengesahan APBD. ***










