PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan untuk menyerahkan seorang jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis malam hari.
Sementara itu, Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut terdapat 9 orang yang ditahan. Termasuk seorang jaksa. Namun, saat ini jaksa tersebut sedang diproses oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, penanganan kasus yang melibatkan jaksa tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Terkait koordinasi dan juga dalam rangka kerja sama penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti yang kami amankan dalam kondisi tertangkap basah,” kata Asep.
Keputusan tersebut diambil oleh KPK karena jaksa tersebut telah memiliki status tersangka. Ia menyatakan bahwa status hukum tersebut dibuktikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Oleh karena itu, Lembaga Antirasuah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan.
“Kami berkomunikasi dengan rekan-rekan kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah menjadi tersangka serta telah dikeluarkan surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menahan dua orang pengacara dan enam orang dari pihak swasta. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK antara lain uang tunai senilai 900 juta rupiah. Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin menyatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan wujud kerja sama yang baik.
“Kami sebenarnya tidak mengetahui adanya OTT KPK. Namun, kami telah lebih dulu menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025,” tambahnya.
Secara lebih rinci, lanjut Sarjono, nantinya penjelasan akan diberikan oleh Kejaksaan Agung setelah pihak-pihak terkait menjalani proses hukum di Gedung Bundar. Ia memastikan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara menyeluruh. KPK yang sebelumnya melakukan penggeledahan mendadak juga akan mengikuti penanganan kasus tersebut.
“Besok (hari ini) akan terlihat jelas dan terang benderang mengenai perkara tersebut, bagaimana sebenarnya posisi kasusnya. Percayalah bahwa kami akan bersikap transparan, independen, dan objektif dalam penerapan hukum ini,” katanya. ***









