Selamatkan PSU Ratusan Miliar, Kejari Batu Perkuat Regulasi

PARLEMENTARIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menjelaskan proses pendampingan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang, yang dianggap sebagai isu krusial karena memengaruhi hak dasar masyarakat sebagai penghuni perumahan.

Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum, menekankan bahwa penyerahan PSU menjadi pengingat akan pentingnya memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui aturan yang jelas.

“Di butuhkan aturan yang kuat, pengawasan, serta penegakan hukum yang ketat. Di Kota Batu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kami telah melakukan tindakan preventif guna menjaga kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Andy menjelaskan bahwa melalui pendampingan, koordinasi antar instansi pemerintah daerah, serta upaya penyelamatan aset, Kejari Batu berhasil mengembalikan PSU yang ditinggalkan oleh pengembang dengan nilai mencapai Rp552 miliar.

Ini menunjukkan bahwa bila seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, alat teknis, dan aparat penegak hukum bekerja sama, proses penyerahan PSU dapat dilakukan dengan cepat, teratur, serta memberikan kepastian hukum,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga memperkuat pentingnya penguatan aturan, khususnya mengenai sanksi yang lebih keras terhadap pengembang yang tidak menyerahkan PSU baik secara fisik maupun administratif.

“Kejelasan dan keandalan data PSU sangat penting. Tanpa data yang terstruktur, pengawasan menjadi sulit dilakukan dan masyarakat akhirnya menjadi korban,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa kerja sama antar sektor perlu terus diperkuat, termasuk melalui bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai di Kota Malang.

“Penyelamatan PSU senilai ratusan miliar rupiah oleh Kejari Batu bukan hanya keberhasilan lembaga, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat perumahan tidak dibiarkan terabaikan oleh pengembang yang lalai atau tidak taat,” katanya.

Andy menegaskan bahwa Kejari Batu siap berbagi pengalaman, metode terbaik, dan cara kerja sama dengan wilayah lain agar pengelolaan PSU berjalan sesuai aturan, demi menciptakan pembangunan perumahan yang teratur dan adil.(Gus)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed