PARLEMENTARIA.ID – Jaksa penuntut umum mengungkapkan daftar pihak yang memperoleh keuntungan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan ini menunjukkan bahwa sejumlah individu dan perusahaan mendapatkan manfaat signifikan dari skandal ini. Salah satu tokoh yang disebut dalam laporan adalah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, yang diduga menerima dana sebesar Rp 809 miliar.
Penjelasan Kerugian Negara
Dalam persidangan terdakwa Sri Wahyuningsih, jaksa menyampaikan bahwa kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama: harga laptop yang terlalu mahal dan pengadaan CDM yang tidak efektif. Harga laptop yang terlalu tinggi mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, sedangkan pengadaan CDM yang tidak diperlukan berkontribusi sebesar Rp 621 miliar.
Daftar Pihak yang Diperkaya
Selain Nadiem, ada sejumlah orang dan perusahaan lain yang juga diketahui menerima keuntungan dari kasus ini. Berikut adalah daftar lengkap pihak-pihak tersebut:
- Nadiem Anwar Makarim: Menerima dana sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah: Mendapat SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto: Menerima Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Mendapat Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto: Menerima USD 7.000
- Suhartono Arham: Mendapat USD 7.000
- Wahyu Haryadi: Menerima Rp 35.000.000
- Nia Nurhasanah: Mendapat Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad: Menerima Rp 75.000.000
- Jumeri: Mendapat Rp 100.000.000
- Susanto: Menerima Rp 50.000.000
- Muhammad Hasbi: Mendapat Rp 250.000.000
- Mariana Susy: Menerima Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC): Mendapat Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Menerima Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Mendapat Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Menerima Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Mendapat Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Menerima Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Mendapat Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Menerima Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell): Mendapat Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Menerima Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer): Mendapat Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Menerima Rp 281.676.739.975,27
Persidangan dan Perkembangan Terbaru
Sidang dakwaan untuk Nadiem Anwar Makarim ditunda karena ia masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi. Hal ini memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa pengadaan laptop dan CDM dilakukan oleh beberapa terdakwa, termasuk Nadiem, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. ***






