Sekdaprov Gorontalo Bahas Aspirasi PPPK Paruh Waktu: Penyesuaian Gaji Tertunda Pemotongan TKD

DAERAH83 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menerima perwakilan PPPK tenaga administrasi SMA/SMK/SLB yang bekerja paruh waktu dalam pertemuan yang diadakan di Aula Rumah Dinas Sekda, hari Kamis (20/11/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gorontalo, Rusli W. Nusi, membahas keluhan terkait perbedaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta besaran gaji antara tenaga administrasi sekolah dengan yang bekerja di dinas.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan staf administrasi menyampaikan dua hal utama, yaitu perbedaan bentuk SPK dan harapan adanya kesetaraan gaji karena mereka merasa beban kerja yang dilakukan hampir sama.

Merespons hal tersebut, Sekda Sofian menjelaskan bahwa pemberian gaji PPPK yang bekerja paruh waktu tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Meski demikian, Sekda mengakui pentingnya penelitian lanjutan untuk mengevaluasi kembali komposisi penerimaan antara dinas dan sekolah.

“Melihat komposisi yang diterima oleh dinas serta sekolah-sekolah, saya rasa memang perlu adanya pembahasan lanjutan untuk melakukan penyesuaian. Memang belum bisa dilakukan tahun depan karena dana transfer ke daerah kita dipotong cukup besar,” katanya.

Sekda menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mencari alternatif kebijakan agar penyesuaian bisa dilakukan secara bertahap setelah kondisi keuangan daerah kembali stabil.

Pada kesempatan yang sama, Sofian menyoroti masalah para guru SLB yang terkena dampak peralihan dari database PTT ke status tenaga paruh waktu.

Beberapa dari mereka tidak memenuhi kriteria linearitas ijazah, sehingga dialihkan ke posisi sebagai tenaga administrasi atau teknis, yang menyebabkan penurunan besaran gaji.

“Kita perlu mengajukan dari sisi kebijakan kepada pemerintah pusat melalui BKN maupun Kemenpan, karena Gorontalo masih kekurangan guru SLB dan profesi ini memerlukan kompetensi khusus,” ujarnya.

Sekretaris Daerah menekankan bahwa pemerintah daerah akan berupaya agar guru SLB yang saat ini bertugas sebagai tenaga administrasi kembali ke posisi fungsionalnya sehingga mereka dapat mengajar kembali.

Berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Gorontalo, besaran gaji PPPK paruh waktu di satuan pendidikan berbeda dengan yang diberikan di OPD. Pegawai administrasi sekolah mendapatkan Rp1.200.000 untuk lulusan S1 dan Rp950.000 bagi yang tidak memiliki gelar S1.

Sementara pegawai administrasi OPD mendapatkan upah harian sebesar Rp120.000 (S1/S2), Rp115.000 (D3), dan Rp110.000 (SMA).

Selanjutnya, anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo mengalami pengurangan dari Rp534,06 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp511,61 miliar pada tahun 2026, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran secara bertahap. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *