Saham Pemprov Bali di BPD Capai Rp 1,28 Triliun, Penyertaan Modal Disetujui DPRD

PARLEMENTARIA.ID– Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali saat ini meningkat menjadi Rp 1,28 triliun atau sekitar 33,9 persen. Angka ini setelah adanya penambahan dana sebesar Rp 445 miliar.

Sebelumnya, hingga bulan Desember 2025, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali tercatat sebesar Rp 839,9 miliar.

Pengadaan modal ini secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dan diumumkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada hari Rabu (21/1/2026).

“Jika provinsi lain membatasi penyertaan modal di bank yang ditunjuk oleh daerah masing-masing agar provinsinya menjadi pemegang saham terbesar, hal ini berbeda dengan Provinsi Bali. Karena kita tidak perlu terlalu ambisius, mengingat kondisi keuangan Provinsi Bali belum mampu melebihi keuangan Kabupaten Badung,” kata Koster.

Di sisi lain, Wakil Koordinator Pembahas dari DPRD Bali, Gede Kusuma Putra menyampaikan bahwa penambahan modal di PT BPD Bali yang akan dilakukan pada tahun 2026 adalah langkah yang strategis.

Namun, Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali sebelumnya pernah mengkritik rencana penambahan modal daerah kepada PT BPD Bali. Dengan perwakilan I Wayan Subawa SH MH, fraksi ini mempertanyakan penggunaan istilah penambahan penyertaan modal.

Menurutnya, istilah yang terdapat dalam judul Raperda sebelumnya perlu disesuaikan dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Subawa dalam Sidang Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin, 19 Januari 2026.

Subawa juga meminta kejelasan mengenai konsistensi dasar hukum yang digunakan. Khususnya, jika dibandingkan dengan peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal di BPD Bali.

“Penanaman modal daerah harus dilakukan sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas serta prinsip sinergi antar pemegang saham,” kata Subawa.

Selain itu, ia juga meragukan rencana penyertaan modal dalam bentuk pembelian aset tanah. Termasuk memenuhi prinsip transparansi agar ke depan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun pihak ketiga.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan terhadap Raperda mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank BPD Bali.

Dengan perwakilan Drs I Wayan Tagel Winarta MAP, Fraksi PDI-P menganggap kebijakan tersebut sebagai alat strategis untuk memperkuat fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak pembangunan ekonomi Bali.

Berdasarkan pendapat Winarta, partisipasi modal daerah bukan hanya sekadar penambahan jumlah modal, tetapi merupakan investasi publik yang perlu memberikan dampak nyata dan dapat diukur. Tentu saja dengan memegang prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seperti yang dilaporkan, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Bali. Dana tersebut berupa uang tunai serta pengalihan aset milik pemerintah provinsi Bali dengan total nilai sebesar Rp 445 miliar.

Dari total Rp 445 miliar, penyertaan modal tunai sebesar Rp 300 miliar. Sementara itu, pemasukan aset tanah bernilai Rp 145 miliar.

“Skema pendanaan ini dibuat tidak hanya untuk memperkuat struktur modal bank dan mempercepat pencapaian ambang modal inti menuju KBMI. Namun juga untuk memastikan rasio kecukupan modal serta ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah,” ujar Koster pada 14 Januari 2026.

Peningkatan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali disebutkan sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan perekonomian wilayah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra penting dalam pembangunan Bali.

“Kami menyadari bahwa tantangan ekonomi di masa depan semakin berubah-ubah, seiring dengan penyatuan industri perbankan nasional yang didasarkan pada Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti,” katanya.

Menurut Koster, peningkatan modal BPD Bali bukan hanya keputusan bisnis. Namun, tindakan strategis agar bank daerah tetap tangguh, mampu bersaing, serta mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat dan kalangan usaha di Bali.

Pembangunan modal daerah diharapkan mampu memperluas pendanaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Termasuk dalam hal ini adalah mendorong transformasi digital yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *