Riau Menunggu Persetujuan Kemenaker, Pembahasan UMP 2026 Digelar Pekan Depan

DAERAH, PEMERINTAHAN29 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hingga saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Karena PP tersebut belum dikeluarkan, pembahasan UMP di tingkat provinsi belum bisa dilakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri melalui video conference. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa jadwal penentuan UMP seharusnya telah selesai, tetapi kini mengalami penundaan. “Kami juga telah melakukan rapat virtual dengan Kemenaker dan Kemendagri, memang penentuan UMP sedikit terlambat. Kami masih menunggu kejelasan Peraturan Pemerintah terkait penetapan UMP tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya memperkirakan Peraturan Pemerintah mengenai penentuan UMP 2026 akan dikeluarkan dalam minggu ini. PP tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan besaran UMP Riau tahun depan. “Insya Allah untuk penyusunan angka UMP tersebut mungkin akan disampaikan pekan ini,” katanya.

Menurut Roni, setelah rumusan angka UMP dikeluarkan, Disnakertrans segera mengadakan pertemuan bersama Dewan Pengupahan untuk membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai aturan yang berlaku. “Jika sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan dalam menentukan UMP Riau 2026. Insya Allah pekan depan akan ada keputusan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Dewan Pengupahan sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP meningkat menjadi Rp3.508.776,22. Keputusan ini kemudian menjadi dasar dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau.

Tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 antara lain: Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61; Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36; Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206,19; Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97; dan Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61.

Berikut besaran UMK Kabupaten Kampar yaitu sebesar Rp3.634.593,72; Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25; Kabupaten Pelalawan senilai Rp3.616.057,35; Kabupaten Kuansing mencapai Rp3.692.796,76; dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK sama dengan UMP Riau, yakni sebesar Rp3.508.776,22. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *