PARLEMENTARIA.ID – Komisi II DPR RI tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). Meski undang-undang ini baru berjalan selama dua tahun, pihak legislatif menganggapnya sebagai prioritas utama dalam agenda legislasi nasional untuk tahun 2025. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan aparatur sipil negara agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Fokus Utama Revisi UU ASN
Salah satu fokus utama dari revisi UU ASN adalah meningkatkan fleksibilitas penempatan pejabat eselon II serta memperkuat sistem merit dalam pengangkatan dan promosi pegawai. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan transparan. Selain itu, ada juga rencana untuk membatasi jenis status ASN hanya menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengembangan Konsep PPPK
Dalam konsep yang diusulkan, PPPK akan diperuntukkan khusus bagi para profesional yang memiliki keahlian atau kepakaran tertentu yang tidak bisa diisi oleh PNS. Ini merupakan perubahan dari praktik sebelumnya, di mana PPPK sering digunakan sebagai wadah untuk menampung tenaga non-ASN atau honorer. Dengan demikian, PPPK akan menjadi bagian dari sistem yang lebih terstruktur dan berbasis kompetensi.
Persyaratan Rekrutmen PPPK
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK pasca-revisi akan menggunakan standar tinggi dengan passing grade yang ketat. Hanya talenta unggul dari luar pemerintahan yang akan direkrut sebagai PPPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK mampu memberikan kontribusi signifikan dalam bidang spesialisasi mereka.
Wacana Konversi PPPK ke PNS
Selain itu, ada wacana tentang konversi status PPPK menjadi PNS. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zuldikar Arse Sadikin, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS tanpa melalui tahapan seleksi. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya yang layak dan memenuhi syarat yang akan diterima sebagai PNS.
Tujuan Revisi UU ASN
Revisi UU ASN 2023 bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan profesional dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Dengan membatasi jenis ASN hanya menjadi PNS dan PPPK, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesemrawutan dalam pengelolaan jabatan. Selain itu, konsep ini juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini menjadi isu panjang di kalangan pegawai pemerintah.
Tantangan dan Harapan
Meskipun ada harapan besar terhadap revisi UU ASN 2023, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa proses seleksi PPPK dan konversi status PPPK ke PNS berjalan secara transparan dan adil. Selain itu, diperlukan komitmen dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menjamin bahwa semua kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat bagi para pegawai dan masyarakat luas. ***











