PARLEMENTARIA.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Rany Mauliani berharap masyarakat mensyukuri kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Upah minimum di Jakarta naik Rp 333 ribu atau 6,17 persen dari UMP 2025 untuk tahun depan.
Rany berujar warga Jakarta sebaiknya bersyukur dengan UMP 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Berapa pun kenaikan UMP, kata dia, patut disyukuri. Dia menilai kenaikan UMP adalah cermin perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
“Alhamdulillah, berapa pun kenaikan UMP harus kita syukuri. DKI Jakarta masih memiliki UMP tertinggi. Mudah-mudahan ke depan kenaikan ini bisa terus berlanjut dan semakin signifikan,” kata Rany dalam keterangannya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Rany, kenaikan UMP tidak boleh dilihat hanya dari besarannya saja. “Kenaikan UMP jangan hanya dilihat dari nominalnya, tetapi sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan secara bertahap. Insyaallah, ke depan kehidupan masyarakat Jakarta akan semakin baik,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Rany berujar kenaikan UMP juga perlu disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Rany pun optimistis Pemerintah Provinsi Jakarta bisa terus memberikan dukungan yang lebih besar kepada para pekerja seiring membaiknya kondisi ekonomi dan pendapatan daerah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kenaikan tidak memenuhi kebutuhan hidup layak buruh Jakarta dan lebih rendah dibanding upah minimum di daerah penyangga industri.
Said, yang juga Presiden Partai Buruh, menyebut tuntutan buruh adalah upah minimum 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta. “KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp 5,73 juta per bulan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025.
Penolakan tersebut disampaikan KSPI sebagai respons atas penetapan upah minimum yang diumumkan serentak oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi. Tanggal 24 Desember menjadi batas akhir penetapan upah minimum 2026, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah daerah telah mengumumkan.
Menurut Said Iqbal, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu antara UMP yang ditetapkan gubernur dan tuntutan buruh. Selain itu, ia menilai tidak masuk akal jika UMP Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta per bulan. “Upah minimum Jakarta tidak mungkin lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” ujar dia. ***












