Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD setempat. Penyampaian Raperda ini dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Elva Mardiana, SIP., M.Si, yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) pukul 09.45 WIB.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD)
Salah satu Raperda yang disampaikan adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Tahun 2026–2045. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat arah pembangunan pariwisata daerah yang berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya sebagai instrumen peningkatan ekonomi, tetapi juga untuk memperkokoh identitas budaya lokal, keselarasan sosial, serta menjaga kelestarian alam.
Pembangunan pariwisata harus berorientasi pada pelibatan masyarakat, keadilan sosial, pemberdayaan komunitas, serta memastikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal. Keberhasilan pembangunan pariwisata sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat serta kemampuan memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan ekonomi, lapangan kerja, dan pelestarian kearifan lokal.
Perubahan Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Selain itu, pemerintah juga menyusun Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini dibuat karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan pemerintah pusat, dan kini diselaraskan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan yang lebih baik dan akuntabel.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi
Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi juga diajukan sebagai upaya memperkuat kelembagaan, tata kelola, dan bidang usaha perusahaan daerah agar lebih efektif, adaptif, serta mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih maksimal.
Perumda Renah Skalawi memiliki ruang lingkup usaha cukup luas, mulai dari sektor agribisnis, hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan, percetakan, distribusi, hingga sektor usaha lainnya yang dinilai potensial dan menguntungkan.
Inisiatif Pendidikan Al-Qur’an di Sekolah
Di sisi lain, DPRD Rejang Lebong melalui juru bicara Hidayatullah menyampaikan satu Raperda Inisiasi yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an. Raperda ini ditujukan untuk dimasukkan ke dalam kurikulum SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Hidayatullah menjelaskan bahwa saat ini masih banyak siswa SD dan SMP negeri yang belum mampu membaca Al-Qur’an. Raperda ini diharapkan menjadi solusi agar seluruh siswa memperoleh akses pendidikan baca tulis Al-Qur’an di sekolah.
Proses Diskusi dan Persetujuan Raperda
Sidang paripurna dilanjutkan kembali pada pukul 11.50 WIB dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban eksekutif terhadap Raperda inisiasi DPRD.
Melalui juru bicara fraksi, yaitu Rizal Tahsin, SE (Fraksi NasDem) serta Ilham Prasetya Yudha (Fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, PKB dan PKS), DPRD menyatakan menerima ketiga Raperda yang diajukan pemerintah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Menutup rangkaian paripurna, Sekda Elva Mardiana kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut positif Raperda inisiasi DPRD tersebut, baik dari sisi program maupun landasan kebutuhan masyarakat.









