Rapat KPK, Pemprov Banten Berkomitmen Percepat Penertiban Aset Daerah

DAERAH24 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui inisiatif pencegahan korupsi yang terpadu menyampaikan perkembangan terkini mengenai sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang diadakan di Aula BPKAD Provinsi Banten lantai tiga pada hari Kamis, 20 November 2025.

Acara ini menjadi kesempatan penting dalam memperkuat pengelolaan aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi KPK Nomor B/7575/KSP.00/70-73/11/2025 yang ditandatangani pada 14 November 2025, yang menekankan perlunya koordinasi berkelanjutan dalam pencegahan korupsi melalui penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Banten.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis KPK untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka.

Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi dalam membuka rapat tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mempercepat pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pada kesempatan itu, seluruh kepala instansi terkait memberikan laporan mengenai perkembangan sertifikasi kepada KPK dan melakukan penyesuaian data bersama BPN guna memastikan kecocokan dan mempercepat proses sertifikasi.

Wakil KPK, Arief Nurcahyo (Kasatgas Korsup Wilayah II), Erwin Noorman (Analis Tipikor), dan Ahmad Sarifudin dalam presentasinya menyampaikan bahwa target penyelesaian sertifikasi aset tanah Pemprov Banten pada tahun 2025 adalah sebanyak 143 bidang.

Tujuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPK sebelumnya yang tercantum dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

KPK juga memberikan perbandingan perkembangan antara evaluasi 1 Mei dan 20 November 2025.

Pada tanggal 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen sudah memiliki sertifikat.

Di sisi lain, 399 bidang atau 26,12 persen masih belum selesai dan sedang dalam proses verifikasi serta penyempurnaan dokumen.

Pengecekan pada 20 November 2025 menunjukkan kenaikan yang mencolok.

Dari keseluruhan aset yang sama, sebanyak 1.213 bidang atau 79,38 persen sudah memiliki sertifikat, sedangkan tersisa 315 bidang atau 20,62 persen yang masih harus diproses.

Akselerasi ini mencerminkan bukti nyata dari keterlibatan bersama antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Rincian target sertifikasi pada tahun 2025 meliputi Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), serta Kabupaten Pandeglang (24 bidang).

Seluruh wilayah tersebut menjadi perhatian utama dalam upaya mempercepat sertifikasi aset.

Dalam laporan teknis yang disampaikan bersama oleh KPK, BPN, dan BPKAD Provinsi Banten, jumlah bidang yang ditangani meningkat dari target awal sebanyak 143 bidang menjadi 193 bidang.

Dari jumlah tersebut, 48 bidang memasuki tahap pengukuran, 62 bidang sedang dalam proses penentuan hak, dan 95 bidang telah berhasil mendapatkan sertifikatnya.

Namun demikian, KPK tetap mengungkapkan beberapa hambatan teknis seperti kelengkapan dokumen yang belum maksimal, terjadinya tumpang tindih wilayah tanah, serta ditemukannya area yang termasuk dalam kategori lahan sawah lindung (LSD).

Selain itu, masih ada instansi yang belum mengirimkan dokumen ke kantor pertanahan, sehingga proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. menekankan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan tugas penting pemerintah daerah dalam upaya melindungi aset.

Ia menyebut sertifikasi sebagai langkah penting agar aset negara tidak hilang, tidak disalahgunakan, dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.

“Kami terus memperkuat kerja sama dengan BPN, KPK, dan perangkat daerah di kabupaten/kota agar semua target sertipikasi dapat tercapai,” kata Rina Dewiyanti.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten berkomitmen mempercepat penyelesaian dokumen, meningkatkan pemeriksaan lapangan, serta memperkuat pengawasan internal agar tidak ada aset yang terlewat.

Kepala Pelaksana Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Banten Rahmat Pujatmiko dalam rapat tersebut menekankan bahwa BPKAD terus memperkuat kerja sama antar perangkat daerah dan BPN.

Ia menyampaikan percepatan sertifikasi bukan hanya terkait pencapaian target, tetapi juga memperkuat status hukum aset.

Rahmat juga menyampaikan bahwa beberapa bidang aset masih menghadapi tantangan teknis, seperti penyesuaian data, proses validasi lapangan, dan kebutuhan verifikasi tambahan.

Namun, menurut Rahmad, seluruh kendala tersebut sedang ditangani secara bertahap melalui mekanisme rekonsiliasi BPKAD—BPN yang dilaksanakan secara rutin.

Dengan semakin kuatnya kerja sama antara KPK, Pemprov Banten, BPN serta instansi pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota, diharapkan upaya pengelolaan dan perlindungan aset dapat berjalan lebih efisien serta mendukung tercapainya sistem pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi Banten.

Sebagai informasi, turut serta dalam perjalanan tersebut adalah Sekda Deden Apriandhi, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti dan Kepala Inspektorat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina.

Turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajarannya serta para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Provinsi Banten.

Rapat koordinasi juga dihadiri oleh 13 kepala OPD Provinsi Banten, termasuk Dinas PUPR, serta para Kepala BPKAD/BPKPAD/BPKD/BKAD dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *