PARLEMENTARIA.ID – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengadakan rapat kerja terkait tindak lanjut pencabutan izin perusahaan hasil hutan di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nisel, pada Selasa (10/2).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Kristian Laia, dan dihadiri oleh 7 anggota Komisi 2 DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa, ST, serta beberapa anggota DPRD dari komisi 1 dan komisi 3. Dari pihak undangan, hadir perwakilan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, perwakilan Kapolres Nisel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nisel, Sekretaris Bapperida Nisel, Camat PP Batu Timur, Camat PP Batu, serta perwakilan camat dari Kepulauan Batu. Hadir juga Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nisel, GMKI Cabang Telukdalam, LMHB (Laskar Muda Hulo Batu), Komisi JPIC (Justice, Peace and the Integrity of Creation) Ordo Kapusin Kepulauan Nias, tokoh-tokoh masyarakat Nisel dan Kepulauan Batu, serta tokoh wanita Kepulauan Batu. Sayangnya, pihak PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak hadir dalam rapat tersebut.
Kesepakatan yang Dihasilkan
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:
- Mendukung keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Meminta Forkopimda Kabupaten Nisel bersama dengan DPRD Kabupaten Nisel untuk mendapatkan fisik surat keputusan pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
- Meminta kepolisian RI melalui Polres Nisel untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB, dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu).
- Meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke pihak Polsek PP Batu dan Polres Nisel.
- Meminta Kementerian Kehutanan RI untuk menutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nisel.
- Meminta kepada Pemkab Nisel agar stok kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat di kapal tongkang yang diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan Kabupaten Nisel.
- Mendesak PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktivitas pemanfaatan hasil hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu Nisel.
Selanjutnya, disepakati bahwa rapat ini akan terus dilakukan sampai Keputusan Presiden benar-benar terlaksana dan tidak beroperasinya kedua PT tersebut di daerah Kepulauan Batu Nisel.
Sikap Tegas JPIC
Sementara itu, pihak Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu. JPIC menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup. “Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” tegas Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv Fransiskus R Zai OFMCap.









