Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita di Dua Desa Jombang, DPRD Minta Tindakan Tegas

PARLEMENTARIA.ID – Ratusan ribu rokok ilegal berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dari dua desa di wilayah tersebut, yaitu Desa Denanyar dan Desa Kedungbetik.

Penggabungan operasi antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri sebenarnya telah dilakukan sejak Senin (28/7/2025), yang menjadi tindakan keras dalam menangani pelanggaran di lapangan.

Hasilnya sangat mengejutkan, sebanyak 25.200 batang rokok ilegal berhasil ditemukan dalam waktu satu hari saja.

Di Desa Denanyar, tim menemukan 160 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Meskipun jumlahnya sedikit, lokasi ini berperan sebagai akses untuk pengungkapan yang lebih besar.

Beberapa jam kemudian, di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, petugas menangkap 25.040 batang rokok tanpa izin yang menunjukkan adanya penyebaran dalam jumlah besar.

Supakun, Kepala Divisi Penegakan Perda dari Satpol PP Jombang, mengonfirmasi keberadaan temuan tersebut.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kerja sama antarlembaga dalam memastikan ketertiban dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

“Barang bukti telah kami amankan. Ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut,” kata Supakun, Minggu (3/8/2025), saat dihubungi secara terpisah.

Ia juga menekankan perlunya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, dalam hanya menjual produk yang telah memenuhi aturan hukum, seperti rokok yang memiliki pita cukai.

Di balik angka-angka temuan tersebut, terdapat upaya nyata yang terus ditingkatkan guna mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan para konsumen.

DPRD Jombang Minta Tindakan Lebih Keras

Anggota DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, menganggap bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap pendapatan negara serta kelangsungan bisnis industri rokok yang sah.

“Sudah waktunya hukum diterapkan dengan tegas. Aturan undang-undang sudah jelas menentukan sanksinya. Pasal 54 dalam UU Cukai seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak tanpa ragu,” kata Zahrul saat diwawancarai pada Minggu (3/8/2025).

Rokok Ilegal Tindakan Melanggar Hukum

Menurut seorang politikus dari Fraksi Demokrat, peredaran rokok kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai merupakan tindakan yang melanggar aturan dan harus dihentikan sepenuhnya.

Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga membentuk lingkungan bisnis yang tidak sehat.

“Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga tentang keadilan ekonomi. Produsen sah yang mematuhi peraturan bisa mengalami tekanan karena maraknya penjualan rokok ilegal yang jauh lebih murah,” tambahnya.

Pernyataan Zahrul diungkapkan setelah dilakukannya operasi bersama yang digelar Satpol PP Jombang bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri pada akhir Juli lalu. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *