PARLEMENTARIA.ID — Mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Suara Rakyat (PSR) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/12/25).
Mereka mendesak Kejati untuk segera menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD NTB) sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman yang kini tengah mencuat.
Aksi tersebut berlangsung tegang. Massa membawa berbagai poster tuntutan sambil meneriakkan yel-yel meminta Kejati NTB tidak tebang pilih dalam penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan daerah dan mencoreng institusi legislatif.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Guntiar, menegaskan bahwa Kejati NTB harus bertindak tegas tanpa diskriminasi. Ia menilai, selama ini penetapan tersangka hanya menyasar pihak-pihak tertentu, sementara beberapa nama lain yang diduga kuat ikut menerima aliran dana justru belum tersentuh.
“Ini kan lucu. Kalau betul adil, transparan, tanpa diskriminasi dan tanpa kriminalisasi, maka mereka yang sudah mengaku menerima uang dan bahkan menyerahkan uang ke kejaksaan mestinya sudah ditangkap. Faktanya, mereka masih berkeliaran di luar sana,” tegas Guntiar.
PSR NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan empat anggota DPRD NTB sebagai tersangka tambahan, yaitu Muh. Akri, Yasin, Sudirsah Sujanto, dan Hj. Ninik Suryatiningsih. Massa menduga keempatnya memiliki keterlibatan signifikan dalam pusaran dana siluman tersebut.
Massa aksi juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang bisa menghindar dari hukuman,” teriak para peserta aksi dalam orasinya.
Sampai aksi selesai, para demonstran terus meminta Kejati NTB memberikan kepastian hukum mengenai penyelesaian kasus tersebut. Mereka juga mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspon.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati NTB mengenai tuntutan para demonstran, tetapi masyarakat kini sedang menantikan tindakan tegas dari lembaga penegak hukum tersebut dalam menyelesaikan kasus yang mendapat perhatian besar dari warga NTB ini.***












