PARLEMENTARIA.ID – Melanjutkan keterlambatan proyek Puskesmas Jelakombo dan Keboan, Komisi C DPRD Jombang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta kontraktor pelaksana pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, kemarin.
Diketahui, pembangunan dua puskesmas yang termasuk dalam proyek strategi daerah (PSD) masih belum selesai meskipun kontraknya telah berakhir pada 5 Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Samsul Huda, menyatakan bahwa masih terdapat banyak catatan krusial mengenai pelaksanaan proyek tersebut, khususnya berkaitan dengan kualitas pekerjaan, keselamatan kerja (K3), serta kurangnya pengawasan dari konsultan.
“Dari laporan yang diterima, memang proyek pembangunan dua puskesmas ini belum selesai. Pihak pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan waktu,” ujar Samsul, Kamis, 7 Agustus 2025.
Di sisi lain, Komisi C DPRD Jombang, Syaiful, menambahkan bahwa pengajuan tambahan waktu disetujui, namun dengan syarat yang ketat, yaitu pemutusan kontrak apabila proyek tidak selesai sesuai tenggat dan spesifikasi teknis.
“Jika proyek tidak selesai sesuai batas waktu dan spesifikasi teknis, DPRD siap menyarankan pemutusan kontrak untuk memastikan penggunaan APBD yang efektif,” tegas dia.
Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Hexawan, mengonfirmasi pengajuan perpanjangan masa pengerjaan proyek Puskesmas Jelakombo dan Keboan.
Untuk proyek Puskesmas Jelakombo di Kecamatan Jombang yang memiliki anggaran sebesar Rp5 miliar, diberikan tambahan waktu maksimal dua minggu karena progresnya masih tertinggal 0,9 persen.
Di sisi lain, proyek Puskesmas Keboan di Kecamatan Ngusikan yang memiliki anggaran sebesar Rp4,1 miliar mengalami keterlambatan sebesar 4,6 persen dan mendapatkan tambahan waktu hingga satu bulan.
“Kami yakin proyek ini dapat selesai sesuai jadwal tambahan. Namun, jika tetap terlambat, perjanjian akan diakhiri,” ujar Hexawan.
DPRD Jombang: Jatuhi Kontraktor Denda
Meskipun diberikan tambahan waktu, kedua kontraktor tetap dijatuhi denda harian karena keterlambatan mereka. Denda untuk Puskesmas Jelakombo mencapai Rp4,1 juta per hari, sementara Puskesmas Keboan dikenakan denda hampir Rp3,7 juta per hari.
“Material sudah tersedia di lokasi, hanya tinggal pengerjaan akhir. Namun, denda tetap berlaku,” tegas Hexawan.
Komisi C DPRD Jombang berkomitmen untuk terus memantau proyek strategis ini hingga selesai sepenuhnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jombang. ***