PARLEMENTARIA.ID – DPRD Bali saat ini sedang memproses pengajuan Komang Dyah Setuti sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di lembaga legislatif setempat. Ia akan menggantikan posisi mendiang Nyoman Ray Yusha, anggota Komisi III yang meninggal pada awal Oktober lalu. Proses ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan representasi legislatif di Bali.
Pengajuan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah. Sekretaris DPRD Bali dijadwalkan melakukan perjalanan ke Jakarta untuk mengurus permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Setelah persetujuan diperoleh, pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Bali.
Mekanisme Penentuan PAW
Komang Dyah Setuti terpilih sebagai kandidat PAW berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali pada Pemilihan Legislatif 2024. Ia memiliki perolehan suara tertinggi ketiga dari Partai Gerindra, yaitu sebanyak 6.196 suara. Meskipun jumlah ini lebih rendah dibandingkan suara yang diraih mendiang Nyoman Ray Yusha dan Gede Harja, ia tetap layak mengisi kursi kosong tersebut.
Proses penentuan PAW mengacu pada aturan yang menetapkan bahwa kandidat harus berasal dari partai yang sama dengan anggota yang meninggal dan memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyatakan bahwa partai sudah memutuskan untuk mengajukan nama Komang Dyah Setuti, meskipun belum ada pertemuan langsung antara pimpinan dewan dan calon PAW tersebut.
Peran dan Tantangan Komang Dyah Setuti
Masuknya Komang Dyah Setuti sebagai anggota DPRD Bali akan meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Ini disambut baik oleh pimpinan dewan, karena pentingnya kuota perempuan dalam politik. Dewa Made Mahayadnya menyatakan bahwa ia bersyukur atas hadirnya perempuan baru di lembaga tersebut.
Namun, posisi Komang Dyah Setuti di komisi masih belum ditentukan secara pasti. DPRD Bali akan berkoordinasi dengan ketua fraksi untuk menempatkannya, termasuk apakah ia akan menggantikan posisi mendiang Nyoman Ray Yusha di Komisi III dan pansus. Hal ini menjadi pertimbangan penting, mengingat peran mendiang Ray Yusha dalam menangani isu pembangunan dan lingkungan hidup.
Kepedulian terhadap Perempuan dalam Politik
Peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD Bali menjadi salah satu fokus utama dalam proses pengajuan PAW ini. Komang Dyah Setuti diharapkan dapat menjadi contoh bagi perempuan lain dalam dunia politik. Selain itu, kehadirannya juga menunjukkan komitmen partai dan lembaga daerah dalam menjaga keseimbangan gender di ranah legislatif.
Proses Koordinasi antar Lembaga
Proses pengajuan PAW ini melibatkan koordinasi yang cermat antara DPRD Bali dan lembaga pusat. Langkah-langkah yang dilakukan mencerminkan kerja sama yang baik dalam menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi legislatif. Dengan adanya pengajuan ini, diharapkan tidak ada gangguan signifikan dalam tugas-tugas DPRD Bali. ***











