PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan yang ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya program ini, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan dan menghindari sanksi administratif.
Beberapa Kategori Program Pembebasan Pajak
Program pembebasan pajak terdiri dari beberapa kategori utama yang berlaku selama periode tertentu. Berikut penjelasannya:
- Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan PKB dan BBNKB: Semua keterlambatan denda dan sanksi administratif dihapuskan.
- Bebas PKB Progresif: Wajib pajak tidak perlu membayar pajak progresif kendaraan.
- Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Sebelumnya: Program ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal.
Selain itu, terdapat pula keringanan tambahan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan roda dua dan tiga. Berikut detailnya:
- Pembebasan 100% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp500.000,00.
- Pembebasan 50% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp800.000,00.
- Bebas SWDKLLJ (Jasa Raharja) tunggakan, hanya bayar 1 tahun untuk kriteria poin 1, 2, atau 3.
Perpanjangan Kebijakan Keringanan
Selain program pembebasan pajak, pemerintah juga memperpanjang program keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak stabil. Kebijakan ini berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Beberapa kebijakan tambahan yang diberlakukan antara lain:
- Kendaraan angkutan umum non-subsidi diberikan pengenaan yang sama dengan angkutan umum subsidi.
- Pengenaan PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan tidak naik.
Peran Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Untuk menyukseskan program ini, pemerintah setempat juga melakukan apel gabungan antara Pemkab Bojonegoro dengan UPT PPD Bapenda Prov Jatim. Acara ini digelar di halaman Pemkab Bojonegoro pada Rabu (19/11/2025). Selain itu, layanan pembayaran pajak kendaraan juga dibuka untuk kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Cara Pembayaran Pajak
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, seperti:
- Kantor Samsat
- E-Samsat
- Layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, dan Shopee ***












