PARLEMENTARIA.ID – Berikut profil Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut yang kini secara resmi menjadi tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap pramugari Wings Air di dalam pesawat.
Selanjutnya, profil Megawati Zebua kembali menjadi perhatian setelah ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden pemukulan terhadap pramugari Wings Air bernama Lidya Cristina yang terjadi pada 13 April 2025.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Oktober 2025,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak mengalami penahanan.
Siti menjelaskan, berkas perkara yang menjerat Megawati telah diserahkan ke tahap I di kejaksaan.
Saat ini pihak terkait masih menantikan hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.
“Sudah mencapai tahap pertama. Tidak ditahan,” katanya.
Selain itu, Megawati Zebua (47) adalah anggota DPRD Sumatera Utara selama dua periode, yaitu 2019-2024 dan 2024-2029.
Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara VIII yang mencakup Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, serta Kota Gunungsitoli.
Seorang politisi dari Partai Golkar meraih 19.883 suara dalam pemilu 2024 di daerah pemilihan Sumatera Utara VIII.
Di periode pertama 2019-2024, Megawati Zebua menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Utara setelah memperoleh 27.897 suara.
Dikutip dari situs lezen.id, terlihat profil serta riwayat pendidikan hingga keanggotaan organisasi Megawati Zebua.
Megawati Zebua lulus dari STM swasta di Kota Gunungsitoli pada tahun 1996.
Perempuan berusia 47 tahun tinggal di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Megawati Zebua memiliki beberapa pengalaman pelatihan dan kursus selama menjalani karier politiknya.
Biodata
Tempat Kelahiran: Gunung Sitoli, Nias.
Usia: 47 Tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat Tinggal: Nias Selatan
Status Perkawinan: Sudah
Sebelumnya, beredar video yang menyebar di media sosial mengenai anggota DPRD Sumut Megawati Zebua yang terlibat perkelahian dengan seorang pramugari di dalam pesawat. Ia diduga melakukan tindakan mencekik pramugari tersebut.
Wings Air, melalui pernyataannya, Rabu (16/4/2025), Danang Mandala Prihantoro dari Divisi Komunikasi Korporat menyampaikan penjelasan mengenai pengelolaan penumpang Wings Air yang akan melakukan penerbangan nomor IW1267 pada 13 April 2025 dengan rute Gunung Sitoli-KNIA.
Berdasarkan catatan dan laporan dari lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang sudah diberi label bagasi ke dalam kabin.
“Berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan keamanan awak kabin/pramugari, maka mengarahkan bagasi ditempatkan ke area kargo belakang yang akan dibantu oleh petugas darat,” katanya.
Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif, justru pelanggan MZ menunjukkan sikap tidak kooperatif. Tidak mengikuti petunjuk awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindakan kontak fisik terhadap pramugari,” katanya.
Akibat kejadian ini selanjutnya dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat guna proses serta pelayanan lebih lanjut.
“Pada saat ini, Wings Air sedang mengambil langkah-langkah hukum sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan awak pesawat yang bertugas, serta memastikan penerbangan yang aman dan profesional,” tegasnya.
Wings Air menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan para awak pesawat serta seluruh penumpang menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, Wings Air mengajak seluruh pelanggan mematuhi aturan yang berlaku selama penerbangan.
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua mengungkapkan urutan kejadian menurut versinya terkait perkelahian antara dirinya dengan pramugari Wings Air yang viral di media sosial.
Ia menyangkal bahwa koper yang viral dalam video tersebut adalah miliknya, dan kejadian viral bukanlah masalah bagasi yang dimilikinya.
Saat itu saya hanya ingin membantu seorang pria tua yang tidak ingin barang atau tasnya ditaruh di bagasi. Karena dia (pria tua) akan melakukan transit ke Padang,” katanya.
Menurutnya, pada saat itu orang tua yang dimaksud enggan meletakkan tasnya di bagasi karena mengira membutuhkan waktu lama untuk mengambil tas dari bagasi.
“Menunggu bagasi selama satu jam, mungkin dia tidak kehilangan pesawat, karena tiketnya hangus, jadi saya berniat membantu orang tua itu, tetapi pramugari sangat bersikeras dengan alasan tas sudah diberi label dan tidak boleh ditaruh di kabin,” katanya.
Mega terus-menerus menyangkal mengenai tasnya yang tidak ingin diangkat.
“Tidak, tas saya sudah diambil. Itu tas orang tua, saya hanya membantu,” katanya.
Di sisi lain, mengenai tuduhan bahwa ia memaksa kopernya ditempatkan di kabin, menurut Megawati juga tidak benar.
Karena, katanya, kopernya memang telah diberi label sebagai bagasi. Namun, sebelum naik pesawat, kopernya ternyata tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi.
Oleh karena itu, Megawati menganggap bahwa kopernya dapat dibawa ke dalam pesawat dan masuk ke kabin.
Tapi karena tidak diizinkan, saya berpikir ini bisa masuk ke kabin, tetapi ditahan oleh pramugari yang berkata, ‘Bu, tas ibu sudah diberi label jadi ditaruh di sini (kargo). Biarlah, saya masukkan ke kabin saja, kan sudah sampai di atas,’ kata dia.
Akibat perkelahian itu, Megawati turun dari pesawat.
“Tetapi saya tidak diperbolehkan (untuk mengajukan diskusi di pesawat), saya diminta dan ditarik turun dari pesawat tersebut,” katanya.
Mega menyebutkan pada saat itu, ia berangkat dari Bandara Gunung Sitoli ke Medan. Karena ada tugas dan urusan keluarga.
“Tetapi karena saya turun, maka saya berangkat kembali keesokan harinya dan membeli tiket yang baru,” katanya. ***






