PPPK Berbeda dengan PNS, Ini Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui

PEMERINTAHAN11 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan keahlian teknis.

Meskipun jumlah pegawai pemerintah non-PNS (PPK) terus bertambah, banyak calon maupun karyawan yang belum memahami peraturan yang mengatur status mereka. Pemahaman ini penting agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal dan hak serta kewajiban tidak menyebabkan kesalahpahaman.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

“PPPK memainkan peran penting dalam mendukung kinerja lembaga pemerintah,” kata sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Mereka setara dengan PNS, tetapi memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Aturan mengenai PPPK diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mencakup perekrutan, hak, kewajiban, hingga pemutusan hubungan kerja.

Seleksi nasional PPPK dilaksanakan secara terbuka dan adil melalui tahapan administrasi, ujian kompetensi, serta pengumuman hasil. Calon PPPK yang lulus menandatangani kontrak kerja yang mencakup hak, kewajiban, masa jabatan, dan target kinerja.

Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersifat berdasarkan kontrak dan dapat diperpanjang apabila kinerja memadai serta instansi masih memerlukan tenaga tersebut. Penilaian kinerja menjadi faktor utama.

“PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, PPPK harus menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan mencapai target kinerja,” ujar pejabat terkait.

Perbedaan utama antara PPPK dan PNS berada pada status sebagai pegawai. PNS memiliki hak untuk menerima pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak tanpa mendapatkan hak pensiun, meskipun tetap memperoleh penghasilan serta perlindungan hukum.

Pengakhiran hubungan kerja terjadi apabila kontrak berakhir atau PPPK melanggar aturan yang berlaku. “Aturan ini memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.”,” tambah pejabat tersebut.

Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap PPPK mampu bekerja secara profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengisi kekurangan tenaga di daerah yang masih kekurangan PNS. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *