Polri Ungkap Pelaku Penyebab Banjir, Tapi Masih Rahasia

PARLEMENTARIA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan dan menyatakan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan penebangan hutan ilegal (illegal logging) di wilayah Tapanuli guna menjawab tekanan publik di Sumatera Utara. Berbagai desakan kepada aparat penegak hukum memicu langkah tegas dari jajaran Polri.

Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaporkan oleh polri.go.id menyebutkan bahwa kasus tersebut telah secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan satu tersangka telah ditetapkan.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di daerah yang terkena dampak.

“Kami membentuk tim di Tapanuli. Kemarin kami telah melaporkannya ke sidik dan tersangka juga sudah kami temukan,” kata Listyo Sigit Prabowo, Jumat (12/12).

Meskipun telah menetapkan tersangka, perwira polisi dengan bintang empat itu belum mengungkap identitas pelaku. Ia menyatakan bahwa tim khusus masih bekerja di lapangan untuk menyelidiki seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain.

“Tim masih turun ke lapangan. Biarkan tim yang menjelaskan karena satgas sedang bekerja, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

Temuan Dittipidter Bareskrim

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan penebangan hutan liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Kepala Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, memastikan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi telah memperkuat langkah hukum dalam membawa kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Tempat kejadian perkara di Garoga dan Anggoli telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Irhamni, Rabu (10/12).

Dugaan Serupa di Aceh

Selain Provinsi Sumatera Utara, Polri juga mengungkap dugaan kegiatan penebangan hutan ilegal di kawasan Aceh. Tim Dittipidter Bareskrim menemukan tanda-tanda penebangan liar dan pembukaan lahan yang mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, wilayah yang seharusnya dilindungi.

“Awal informasi di hulu Sungai Tamiang menunjukkan adanya kegiatan penebangan liar dan pembersihan lahan oleh masyarakat,” kata Irhamni, Selasa (9/12).

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, penyidik menemukan adanya pola kerja yang terstruktur. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi alam dengan menunggu kenaikan debit air sungai agar dapat mengalirkan kayu hasil penebangan.

“Mekanismenya sederhana. Kayu dipotong, ditumpuk di tepi sungai, kemudian dibiarkan terbawa arus saat air naik seperti perahu,” jelas Irhamni.

Komitmen Penegakan Hukum

Polri menegaskan komitmennya dalam menangani dengan tegas kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas penebangan hutan ilegal yang berdampak besar terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat. Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi peringatan yang tajam bagi pelaku kerusakan hutan di berbagai wilayah.

Tindakan pembentukan tim tugas dan penunjukan tersangka mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari bencana ekologis yang merugikan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *