PARLEMENTARIA.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan harapannya agar hasil Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan dan perpecahan yang terjadi di dalam organisasi tersebut.
Nasaruddin mengemukakan pernyataan tersebut ketika hadir dalam Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
“Saya datang ke sini (pleno) sebagai Wakil Rais Syuriyah PBNU dan saya berterima kasih karena semoga keputusan ini bisa menjadi solusi terbaik,” kata Nasaruddin Umar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025, dilaporkan oleh Antara News.
Pada rapat pleno tersebut, Syuriyah PBNU menunjuk Zulfa Mustofa sebagai Pejabat atau Pj Ketua Umum PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya dihentikan sesuai hasil Rapat Harian Syuriyah.
Zulfa Mustofa akan memimpin PBNU hingga akhir masa jabatan sebelumnya atau sampai pelaksanaan muktamar yang direncanakan berlangsung pada 2026.
Merupakan tanggapan terhadap keputusan tersebut, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa NU memiliki cara sendiri dalam menangani berbagai perubahan internal yang terjadi di dalam organisasi. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Agama sebagai bagian dari pemerintah tidak campur tangan dalam mengurus masalah hubungan internal PBNU.
Berkat keputusan terbaru dari rapat pleno, Imam Besar Masjid Istiqlal berharap beban-beban nasional dan umat dapat menjadi lebih ringan seiring dengan terjaganya integritas organisasi. “Termasuk dalam menjaga keutuhan organisasi terbesar di dunia adalah Nahdlatul Ulama ini,” ujar Nasaruddin.
Jawaban Gus Yahya terhadap Rapat Pleno Syuriyah
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang diadakan di Hotel Sultan tidak sah dan dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART organisasi.
“Secara aturan tidak dapat disebut pleno. Karena pertama, yang mengundang hanya Syuriyah dan hal ini tidak mungkin. Karena pleno harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidizyah. Yang kedua, hal ini tidak melibatkan saya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya menganggap rapat pleno Syuriyah itu hanya sebuah tindakan politik, khususnya ketika dirinya sedang menjalani agenda perubahan organisasi PBNU.
Ia juga menyadari adanya pihak-pihak yang tidak menyukai proses perubahan yang sedang berlangsung di dalam organisasi.
Gus Yahya menegaskan bahwa secara De Facto dan De Jure, ia masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyatakan bahwa upaya menggulingkannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART PBNU, yaitu melalui forum muktamar.
Kubu Gus Yahya Menolak Sahnya Rapat Umum
Penolakan terhadap hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU juga diungkapkan oleh kubu Gus Yahya. Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni menyatakan bahwa rapat pleno yang diadakan di Hotel Sultan tidak memiliki dasar konstitusional dalam organisasi dan bertentangan dengan AD/ART.
Ia juga menyebutkan bahwa para kiai senior sebelumnya telah memberikan petunjuk tegas melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng mengenai ketidakbolehan pemakzulan Ketua Umum PBNU.
“Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh Rais Aam jelas mengabaikan permintaan dari mustasyar dan kiai tua di Ploso serta Tebuireng. Para kiai tua menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum bertentangan dengan AD/ART, dan semua tindakan yang berasal dari sana juga melanggar aturan organisasi,” kata Amin di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Amin juga menganggap rapat tersebut tidak memenuhi kriteria formal sebagai forum Rapat Pleno. Ia menegaskan bahwa peserta yang hadir hanya sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.
“Rapat Pleno yang diadakan di Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum apa pun, karena hanya sekitar seperempat dari anggota pleno yang hadir. Oleh karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap mengikuti petunjuk kiai tua di Ploso dan Tebuireng,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran yang paling mendasar terdapat pada isi keputusan rapat yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.
“Di atas segalanya, Sidang Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan jelas bertentangan dengan AD/ART,” ujar Amin.
Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Plt Ketua Umum
Sebelumnya, Sidang Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara resmi menetapkan Zulfa Mustofa sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PBNU.
Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh saat rapat pleno berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada malam Selasa.
“Pemilihan ketua umum PBNU periode sisa sekarang ini, yaitu Tuan K.H. Zulfa Mustofa,” kata Muhammad Nuh.
Zulfa Mustofa sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. Ia akan menjalankan tugas sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga muktamar yang dijadwalkan dilaksanakan pada 2026. ***












