PARLEMENTARIA.ID –
Pilkada Tidak Langsung: Relevankah di Era Reformasi? Menjelajah Kontroversi Demokrasi
Sejak gelombang reformasi bergulir di Indonesia, salah satu pilar demokrasi yang paling terlihat adalah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Rakyat kini memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin daerah mereka, dari gubernur hingga bupati/wali kota. Namun, di tengah berbagai dinamika dan tantangan Pilkada langsung – mulai dari biaya tinggi, polarisasi politik, hingga isu politik uang – wacana tentang Pilkada tidak langsung sesekali muncul kembali ke permukaan. Pertanyaannya, apakah sistem yang sempat ditinggalkan ini masih relevan di era reformasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat?
Kilas Balik: Dari DPRD Memilih ke Rakyat Memilih
Sebelum tahun 2005, Pilkada di Indonesia dilakukan secara tidak langsung. Kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing tingkatan. Sistem ini dianggap memiliki kelebihan, seperti efisiensi biaya, proses yang lebih cepat, dan harapan mendapatkan pemimpin yang lebih berkualitas karena dipilih oleh wakil rakyat yang dianggap lebih memahami kapasitas calon. Selain itu, Pilkada tidak langsung diharapkan dapat meredam potensi konflik horizontal dan polarisasi di masyarakat yang kerap muncul dalam kontestasi langsung.
Namun, semangat reformasi yang menggaungkan "kedaulatan di tangan rakyat" menghendaki perubahan fundamental. Rakyat ingin berpartisipasi langsung dalam menentukan pemimpinnya. Pilkada langsung pun lahir, diyakini sebagai bentuk demokrasi yang paling murni dan akuntabel. Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat diharapkan memiliki legitimasi yang kuat dan bertanggung jawab langsung kepada pemilihnya, bukan hanya kepada partai politik atau anggota DPRD.
Mengapa Pilkada Tidak Langsung Kembali Diperbincangkan?
Munculnya kembali wacana Pilkada tidak langsung bukan tanpa alasan. Berbagai masalah yang menyertai Pilkada langsung seringkali menjadi argumen utamanya:
- Biaya Tinggi: Penyelenggaraan Pilkada langsung membutuhkan anggaran yang sangat besar, baik dari APBD maupun dana kampanye calon. Ini memicu kekhawatiran akan pemborosan anggaran dan potensi korupsi.
- Polarisasi dan Konflik Sosial: Kontestasi langsung seringkali memicu perpecahan di masyarakat, terutama jika dibumbui isu SARA atau politik identitas yang memecah belah.
- Politik Uang: Calon kerap tergiur untuk melakukan praktik politik uang demi mendulang suara, yang merusak integritas demokrasi.
- Kualitas Pemimpin: Ada anggapan bahwa Pilkada langsung lebih mengedepankan popularitas daripada kualitas atau kapabilitas calon, sehingga menghasilkan pemimpin yang kurang kompeten.
Para pendukung wacana Pilkada tidak langsung berargumen bahwa dengan kembalinya sistem ini, masalah-masalah di atas dapat diminimalisir. DPRD, sebagai representasi rakyat, diharapkan dapat memilih pemimpin dengan pertimbangan yang lebih rasional, profesional, dan jauh dari hiruk-pikuk kampanye yang menguras energi dan biaya.
Semangat Reformasi dan Ancaman Kemunduran Demokrasi
Namun, di sisi lain, gagasan untuk kembali ke Pilkada tidak langsung menuai kritik keras. Banyak pihak menganggapnya sebagai langkah mundur dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang telah susah payah diperjuangkan.
- Anti-Demokrasi: Esensi reformasi adalah memberikan kekuasaan penuh kepada rakyat. Mengembalikan Pilkada tidak langsung dianggap merampas hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
- Rentannya Politik Uang di DPRD: Meskipun bertujuan meredam politik uang di masyarakat, Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan praktik tersebut ke lingkup yang lebih kecil dan tertutup, yaitu di kalangan anggota DPRD. Tawar-menawar politik dan lobi-lobi transaksional bisa menjadi lebih intens dan sulit diawasi.
- Akuntabilitas yang Rendah: Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, loyalitas dan pertanggungjawabannya bisa jadi lebih condong kepada partai politik atau anggota dewan yang memilihnya, bukan kepada rakyat secara langsung. Ini bisa melemahkan fungsi kontrol publik.
- Kesenjangan Representasi: Anggota DPRD, meskipun wakil rakyat, seringkali lebih mewakili kepentingan partai politiknya daripada aspirasi murni konstituennya. Jika mereka yang memilih kepala daerah, kepentingan partai bisa mendominasi.
Mencari Jalan Tengah: Bukan Mundur, Tapi Memperbaiki
Di era reformasi ini, esensi kedaulatan rakyat adalah fondasi yang tak bisa digoyahkan. Mengembalikan Pilkada tidak langsung mungkin menawarkan solusi instan untuk beberapa masalah, tetapi berisiko mengorbankan prinsip demokrasi yang lebih fundamental.
Alih-alih mundur, energi dan fokus seharusnya diarahkan untuk memperbaiki sistem Pilkada langsung yang sudah ada. Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan meliputi:
- Regulasi Dana Kampanye yang Lebih Ketat: Mencegah praktik politik uang dan membatasi pengeluaran yang tidak perlu.
- Pendidikan Politik bagi Pemilih: Meningkatkan kesadaran dan rasionalitas pemilih agar tidak mudah terpengaruh janji kosong atau isu SARA.
- Penguatan Peran Partai Politik: Partai harus menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin yang berkualitas, bukan sekadar kendaraan politik.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak tegas pelanggaran Pilkada, termasuk politik uang dan kampanye hitam.
- Inovasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk efisiensi Pilkada dan transparansi proses.
Kesimpulan
Pilkada tidak langsung, dengan segala pro dan kontranya, mungkin tampak menawarkan jalan keluar dari beberapa masalah Pilkada langsung. Namun, di era reformasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sistem ini tidak lagi relevan sebagai pilihan utama. Semangat untuk memberikan hak pilih langsung kepada rakyat adalah pencapaian demokrasi yang harus dipertahankan dan terus disempurnakan. Tantangannya bukanlah kembali ke masa lalu, melainkan mencari cara inovatif dan konstruktif untuk mengatasi kelemahan Pilkada langsung agar menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan benar-benar melayani rakyat.





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5052488/original/091750800_1734337427-Infografis_SQ_Muncul_Wacana_Kepala_Daerah_Kembali_Dipilih_DPRD.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)




