PARLEMENTARIA.ID –
Pilkada oleh DPRD: Efisien Biaya tapi Minim Partisipasi Publik? Menguak Dilema Demokrasi Lokal
Setiap lima tahun, euforia pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung selalu menjadi sorotan utama di Indonesia. Hiruk-pikuk kampanye, debat kandidat, hingga antusiasme masyarakat di bilik suara adalah pemandangan yang tak terpisahkan dari pesta demokrasi lokal kita. Namun, di balik keramaian ini, seringkali muncul wacana untuk mengembalikan mekanisme Pilkada ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), seperti yang pernah berlaku di masa lalu.
Wacana ini selalu membawa perdebatan sengit: apakah kita harus mengutamakan efisiensi anggaran negara atau esensi partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah? Artikel ini akan mengupas tuntas kedua sisi mata uang ini, mencoba memahami dilema yang dihadapi demokrasi kita.
Janji Efisiensi: Penghematan Anggaran yang Menggiurkan
Salah satu daya tarik utama Pilkada oleh DPRD adalah potensi penghematan biaya yang signifikan. Bayangkan, miliaran rupiah yang biasanya dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada langsung – mulai dari honorarium Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, logistik pencetakan surat suara dan kotak suara, biaya kampanye yang fantastis, hingga pengamanan dan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi – bisa dipangkas drastis.
Dengan Pilkada melalui DPRD, prosesnya akan jauh lebih sederhana. Anggota DPRD yang sudah terpilih oleh rakyat akan melakukan voting internal untuk memilih kepala daerah. Tidak ada lagi kebutuhan untuk sosialisasi besar-besaran, kampanye akbar yang memakan biaya triliunan, atau pengerahan massa. Anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pesta demokrasi ini bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau sektor lain yang lebih mendesak bagi kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Pilkada tidak langsung diharapkan mampu mengurangi polarisasi politik di tengah masyarakat. Kampanye yang cenderung memecah belah dan narasi yang saling menyerang bisa dihindari, menciptakan stabilitas politik yang lebih baik di daerah. Ini adalah argumen yang kuat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan konsolidasi.
Sisi Gelapnya: Minimnya Partisipasi dan Legitimasi Publik
Namun, koin efisiensi ini memiliki sisi gelap yang tak kalah penting: minimnya partisipasi publik. Esensi demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Ketika rakyat kehilangan hak untuk memilih langsung pemimpin mereka, secara fundamental demokrasi itu sendiri menjadi keropos.
Pilkada langsung adalah momen bagi setiap warga negara untuk merasakan langsung kekuatan suaranya. Ini adalah bentuk pendidikan politik massal yang tak ternilai harganya, di mana masyarakat belajar memahami isu-isu lokal, menimbang visi-misi kandidat, dan membuat pilihan berdasarkan keyakinan mereka. Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti mencabut hak tersebut dari tangan rakyat.
Dampaknya, kepala daerah yang dipilih oleh segelintir anggota dewan dikhawatirkan memiliki legitimasi yang lebih rendah di mata publik. Bagaimana pertanggungjawaban politik mereka kepada konstituen jika mereka tidak dipilih langsung oleh rakyat? Risiko terjadinya politik transaksional di internal DPRD juga menjadi kekhawatiran serius, di mana lobi-lobi politik dan kepentingan kelompok bisa lebih dominan daripada kepentingan rakyat luas.
Minimnya partisipasi juga bisa berujung pada apatisme politik. Jika rakyat merasa suara mereka tidak lagi relevan dalam menentukan pemimpin, semangat untuk terlibat dalam proses politik lainnya pun bisa menurun. Ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.
Dilema Abadi: Mencari Titik Keseimbangan
Jadi, di mana titik keseimbangan antara efisiensi dan demokrasi? UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, hak rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan nasibnya adalah fundamental.
Wacana Pilkada oleh DPRD memang menawarkan janji penghematan anggaran yang menggiurkan, yang bisa dialihkan untuk pembangunan. Namun, janji ini datang dengan harga yang mahal: mengorbankan esensi partisipasi publik, legitimasi pemimpin, dan pendidikan politik masyarakat.
Pilihan ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan tentang fondasi demokrasi yang ingin kita bangun. Apakah kita ingin demokrasi yang murah namun minim partisipasi, atau demokrasi yang mungkin mahal namun kuat akarnya pada kedaulatan rakyat? Pertanyaan ini akan terus menjadi dilema abadi yang membutuhkan pertimbangan matang dari semua pihak.








