PARLEMENTARIA.ID –
Pilkada oleh DPRD: Antara Efisiensi dan Hantu Politik Uang di Balik Pintu Tertutup
Pesta demokrasi lokal, atau yang kita kenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selalu menjadi momen yang ditunggu. Rakyat berbondong-bondong datang ke TPS, mencoblos calon pemimpin yang mereka yakini mampu membawa perubahan. Namun, bayangkan jika mekanisme ini berubah. Bagaimana jika kepala daerah kita tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)?
Wacana Pilkada oleh DPRD, atau yang disebut juga Pilkada tidak langsung, bukanlah hal baru. Ia seperti pendulum yang terus berayun, kadang mengemuka, kadang tenggelam. Saat ini, wacana ini kembali menghangat, memicu diskusi sengit antara mereka yang melihatnya sebagai solusi dan mereka yang mencurigainya sebagai pintu gerbang baru bagi masalah klasik: politik uang.
Apa Itu Pilkada oleh DPRD?
Secara sederhana, Pilkada oleh DPRD berarti bahwa pemilihan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota akan dilakukan melalui pemungutan suara di internal DPRD. Anggota-anggota DPRD yang notabene merupakan representasi partai politik, akan memilih di antara calon-calon yang diajukan. Mekanisme ini pernah diterapkan di masa Orde Baru dan sempat menjadi perdebatan panjang saat penyusunan undang-undang Pilkada di era reformasi.
Para pendukung Pilkada oleh DPRD seringkali menyoroti beberapa potensi keuntungan. Pertama, efisiensi anggaran. Biaya penyelenggaraan Pilkada langsung sangatlah besar, meliputi logistik, sosialisasi, hingga pengamanan. Dengan Pilkada tidak langsung, biaya ini bisa dipangkas secara signifikan. Kedua, stabilitas sosial. Pilkada langsung seringkali diwarnai polarisasi, gesekan antar pendukung, bahkan konflik horizontal. Pilkada oleh DPRD diharapkan dapat mengurangi tensi di masyarakat karena prosesnya lebih terpusat dan tertutup. Ketiga, argumen bahwa anggota DPRD adalah perwakilan rakyat yang sudah teruji dan lebih memahami visi-misi calon.
Sisi Gelap: Hantu Politik Uang yang Mengintai
Namun, di balik argumen efisiensi dan stabilitas, tersembunyi kekhawatiran yang jauh lebih besar: hantu politik uang. Ini adalah "ranjau" utama yang membuat banyak pihak menolak mekanisme Pilkada tidak langsung. Mengapa demikian?
-
Celah Transaksi Terbatas: Dalam Pilkada langsung, calon harus "membeli" suara jutaan pemilih. Ini tentu sangat mahal dan sulit diatur secara personal. Namun, dalam Pilkada oleh DPRD, jumlah pemilih hanya puluhan atau ratusan anggota dewan. Lingkup yang lebih kecil ini membuka celah transaksi yang jauh lebih mudah, tersembunyi, dan efektif.
-
"Uang Mahar" Politik yang Menguat: Fenomena "uang mahar" politik, di mana calon harus membayar sejumlah besar uang kepada partai agar mendapatkan rekomendasi, sudah menjadi rahasia umum. Dalam Pilkada oleh DPRD, tekanan ini bisa meningkat drastis. Partai bisa meminta "harga" lebih tinggi, dan calon yang punya modal besar akan lebih mudah mendapatkan dukungan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan integritas.
-
Jebakan Suara Anggota DPRD: Tidak hanya di tingkat partai, potensi politik uang juga mengancam individu anggota DPRD. Calon kepala daerah bisa saja "melobi" atau bahkan memberikan imbalan tertentu kepada anggota dewan agar memilihnya. Transaksi ini bisa terjadi di balik pintu tertutup, jauh dari pantauan publik dan media.
-
Akuntabilitas yang Buram: Jika kepala daerah terpilih karena "transaksi" politik uang, kepada siapa ia akan bertanggung jawab? Bukan kepada rakyat yang tidak memilihnya, melainkan kepada para penyumbang dana dan anggota dewan yang telah "membantunya" naik takhta. Hal ini akan mengikis akuntabilitas publik dan membuka jalan bagi korupsi berjamaah.
Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi Lokal
Jika politik uang merajalela dalam Pilkada oleh DPRD, dampaknya akan sangat merusak. Kita akan memiliki pemimpin daerah yang tidak terpilih berdasarkan meritokrasi atau kepercayaan rakyat, melainkan karena kekuatan modal. Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang diambil cenderung melayani kepentingan kelompok atau oligarki yang mendanai, bukan kesejahteraan masyarakat luas. Pembangunan bisa mandek, pelayanan publik buruk, dan ketidakpercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi semakin dalam.
Masyarakat akan merasa kehilangan hak suaranya, merasa tidak lagi menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan daerahnya. Ini adalah resep sempurna untuk apatisme politik dan erosi fondasi demokrasi itu sendiri.
Menjaga Integritas Pilkada: Pilihan Ada di Tangan Kita
Wacana Pilkada oleh DPRD memang menawarkan beberapa keuntungan, namun risiko politik uang yang menyertainya adalah bom waktu bagi demokrasi lokal. Penting bagi kita semua – pemerintah, partai politik, media, dan masyarakat sipil – untuk mencermati setiap detail, menimbang untung-ruginya dengan sangat hati-hati.
Jika Pilkada oleh DPRD akhirnya menjadi pilihan, maka regulasi yang ketat, pengawasan yang berlapis, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap praktik politik uang adalah mutlak. Tanpa itu, Pilkada oleh DPRD bisa berubah dari solusi menjadi jebakan mematikan yang mengubur harapan akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pilihan ada di tangan kita: efisiensi yang berintegritas, atau efisiensi yang berujung pada kehancuran kepercayaan publik.









