PARLEMENTARIA.ID –
Pilkada Dipilih DPRD: Dilema Demokrasi, Antara Suara Rakyat dan Kepentingan Elite?
Wacana untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Ide ini, yang bukan barang baru dalam sejarah politik Indonesia, selalu memicu perdebatan sengit. Di satu sisi, ada argumen tentang efisiensi dan stabilitas. Di sisi lain, muncul kekhawatiran besar tentang kemunduran demokrasi dan hilangnya partisipasi publik. Pertanyaannya, jika Pilkada dipilih DPRD, apakah ini untuk kepentingan publik yang lebih luas atau justru mengakomodasi kepentingan elite politik semata?
Sejarah Singkat dan Pergeseran Demokrasi
Sebelum era reformasi, kepala daerah memang dipilih oleh DPRD. Sistem ini dianggap sesuai dengan model perwakilan di mana wakil rakyat yang terpilih di DPRD kemudian memilih pemimpin daerah. Namun, seiring dengan gelombang demokratisasi pasca-1998, muncul tuntutan kuat agar rakyat dapat memilih langsung pemimpinnya. Lahirlah Pilkada langsung, yang bertujuan memperkuat legitimasi pemimpin dan mendekatkan ikatan antara pemimpin dengan konstituennya.
Kini, wacana untuk kembali ke sistem lama hadir dengan berbagai justifikasi. Mari kita telusuri argumen-argumennya.
Mengapa Pilkada Dipilih DPRD Dianggap Menguntungkan? (Sisi "Pro")
Pendukung gagasan ini biasanya menyoroti beberapa poin:
- Efisiensi Anggaran: Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari logistik, kampanye, hingga pengamanan. Miliaran rupiah terkuras dalam setiap gelaran. Dengan pemilihan oleh DPRD, biaya ini bisa dipangkas drastis, dan dana tersebut bisa dialihkan untuk program pembangunan yang lebih mendesak.
- Mengurangi Polarisasi dan Gesekan Sosial: Kampanye Pilkada langsung seringkali memicu perpecahan di masyarakat, baik karena perbedaan pilihan politik maupun isu SARA yang dieksploitasi. Pemilihan oleh DPRD diharapkan dapat mengurangi intensitas konflik dan menjaga stabilitas sosial di daerah.
- Proses yang Lebih Cepat dan Terukur: Pemilihan oleh DPRD cenderung lebih ringkas dan tidak memakan waktu lama seperti kampanye Pilkada langsung yang berbulan-bulan. Hal ini bisa mempercepat transisi kepemimpinan dan fokus pada agenda pembangunan.
- Kualitas Kepemimpinan: Anggota DPRD, yang notabene adalah politisi berpengalaman dan memahami seluk-beluk pemerintahan daerah, diharapkan mampu memilih figur kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan rekam jejak yang lebih teruji, dibandingkan penilaian publik yang terkadang lebih dipengaruhi popularitas.
Bahaya dan Tantangan Pilihan DPRD (Sisi "Kontra")
Namun, argumen-argumen di atas dibantah keras oleh pihak yang menentang, dengan alasan yang tak kalah kuat:
- Kemunduran Demokrasi dan Hilangnya Partisipasi Publik: Ini adalah kritik paling fundamental. Hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya adalah esensi demokrasi. Jika Pilkada dipilih DPRD, maka suara rakyat hanya sampai pada pemilihan anggota DPRD, bukan pada kepala daerah. Ini bisa membuat masyarakat merasa dicabut haknya dan apatis terhadap proses politik.
- Melemahnya Akuntabilitas Kepala Daerah: Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan merasa lebih bertanggung jawab kepada partai politik atau fraksi yang memilihnya, ketimbang kepada rakyat. Hal ini berpotensi memunculkan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan elite atau kelompok tertentu, bukan pada kepentingan publik.
- Potensi "Politik Dagang Sapi" dan Korupsi: Kekhawatiran terbesar adalah munculnya praktik transaksional di balik pintu. Anggota DPRD bisa saja tergiur oleh tawaran politik atau finansial dari calon kepala daerah, yang pada akhirnya merugikan rakyat. Korupsi kolutif bisa merajalela.
- Legitimasi yang Diragukan: Kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat bisa memiliki legitimasi yang lemah di mata publik. Hal ini dapat menyulitkan mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengimplementasikan kebijakan, terutama jika kebijakan tersebut kurang populer.
- Memperlebar Jurang Antara Elite dan Rakyat: Dengan Pilkada dipilih DPRD, hubungan antara pemimpin dan rakyat menjadi semakin jauh. Masyarakat tidak memiliki "daya tawar" langsung terhadap pemimpinnya, sehingga kebijakan yang lahir cenderung tidak berpihak pada kebutuhan akar rumput.
Mencari Titik Temu: Kepentingan Publik yang Utama
Perdebatan ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna. Baik Pilkada langsung maupun pemilihan oleh DPRD memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Setiap perubahan sistem haruslah diukur dari seberapa besar dampaknya terhadap kepentingan publik, bukan semata-mata efisiensi atau stabilitas semu yang dibangun di atas pengorbanan hak-hak dasar warga negara.
Jika tujuannya adalah efisiensi dan mengurangi polarisasi, maka yang perlu diperbaiki adalah sistem Pilkada langsung itu sendiri. Perketat pengawasan dana kampanye, edukasi politik yang masif, penegakan hukum terhadap politik uang dan SARA, serta penyederhanaan proses. Ini jauh lebih konstruktif ketimbang "memangkas" hak demokrasi rakyat.
Pada akhirnya, pilihan sistem Pilkada adalah cerminan dari seberapa serius kita memandang demokrasi dan partisipasi publik. Apakah kita ingin suara rakyat menjadi penentu, ataukah kita menyerahkan nasib daerah kepada pertimbangan elite politik di gedung dewan? Masa depan demokrasi lokal kita sangat bergantung pada jawaban atas pertanyaan krusial ini.











