PARLEMENTARIA.ID –
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Mengintai Bahaya Jual Beli Suara dan Erosi Demokrasi
Belakangan ini, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat kembali ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai mengemuka lagi. Dalihnya beragam, mulai dari efisiensi biaya hingga harapan stabilitas politik. Namun, di balik argumen-argumen tersebut, tersembunyi risiko besar yang patut kita waspadai bersama: potensi maraknya praktik jual beli suara yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi kita.
Dari Rakyat ke Ruang Rapat: Pergeseran Target Politik Uang
Sistem Pilkada langsung, meski memiliki tantangannya sendiri seperti biaya kampanye yang besar dan potensi politik uang di akar rumput, setidaknya memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Proses ini memaksa kandidat untuk berinteraksi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan menawarkan program yang relevan.
Namun, jika Pilkada kembali ke DPRD, medan pertempuran politik akan bergeser drastis. Target politik uang tidak lagi jutaan pemilih, melainkan puluhan anggota dewan yang memiliki hak suara. Ini adalah perubahan yang sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan masalah baru yang jauh lebih terpusat dan sistemik.
Mengapa Jual Beli Suara Lebih Rentan di DPRD?
Ada beberapa alasan mengapa sistem Pilkada melalui DPRD dianggap lebih rentan terhadap praktik jual beli suara:
- Jumlah Pemilih yang Terbatas: Anggota DPRD di setiap daerah jumlahnya relatif kecil, berkisar antara 20 hingga 50 orang, tergantung jumlah penduduk. Dengan jumlah pemilih yang jauh lebih sedikit dibandingkan jutaan rakyat, upaya untuk "membeli" suara menjadi lebih terstruktur, efisien, dan sulit terdeteksi bagi para kandidat yang berorientasi kekuasaan.
- Lobi dan Transaksi Terselubung: Proses pemilihan di DPRD akan didominasi oleh lobi-lobi politik tertutup, tawar-menawar di balik layar, hingga potensi transaksi finansial atau janji-janji politik. Ini bisa berupa janji jabatan strategis, dukungan proyek, atau bahkan imbalan materi langsung kepada anggota dewan atau fraksi.
- Tekanan Partai Politik: Anggota DPRD sangat terikat pada garis partai. Instruksi dari pimpinan partai, yang mungkin juga terlibat dalam lobi-lobi dengan kandidat, bisa menjadi penentu arah suara. Ini menciptakan celah bagi "transaksi" di tingkat elite partai yang kemudian diimplementasikan melalui suara anggota dewan.
- Minimnya Pengawasan Publik: Berbeda dengan Pilkada langsung yang transparan dan diawasi jutaan pasang mata, proses pemilihan di DPRD jauh dari pantauan publik. Minimnya transparansi ini menjadi lahan subur bagi praktik-praktik ilegal dan tidak etis.
Dampak Buruk bagi Demokrasi dan Rakyat
Jika praktik jual beli suara merajalela dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dampaknya akan sangat merugikan bagi demokrasi dan kehidupan masyarakat:
- Erosi Kepercayaan Publik: Rakyat akan merasa hak suaranya direnggut, partisipasi politik menurun drastis, dan pada akhirnya, kepercayaan terhadap institusi demokrasi akan terkikis habis. Rasa apatis akan meluas, dan legitimasi pemimpin yang terpilih akan dipertanyakan.
- Kepala Daerah Tidak Representatif: Pemimpin yang terpilih bukan lagi cerminan kehendak rakyat, melainkan hasil dari tawar-menawar politik di antara elite. Mereka akan lebih loyal kepada pihak yang "memilihnya" di DPRD atau partai pengusung, bukan kepada rakyat yang seharusnya mereka layani. Kebijakan yang dihasilkan pun cenderung berpihak pada kepentingan kelompok atau golongan, bukan pada kemaslahatan umum.
- Lingkaran Setan Korupsi: Praktik jual beli suara di DPRD tidak berhenti pada saat pemilihan. Ia bisa berlanjut menjadi lingkaran setan korupsi. Kepala daerah yang terpilih mungkin merasa "berhutang" budi kepada anggota dewan atau partai pengusung, yang bisa berujung pada kebijakan yang merugikan rakyat demi kepentingan segelintir elite. Anggaran publik bisa dialihkan untuk membalas "jasa politik".
- Penguatan Oligarki dan Dinasti Politik: Sistem ini juga berpotensi memperkuat oligarki dan dinasti politik. Kekuasaan akan berputar di lingkaran yang itu-itu saja, menutup peluang bagi figur-figur baru yang berintegritas namun tidak memiliki modal politik atau finansial yang kuat untuk "membeli" dukungan dewan.
- Jauhnya Aspirasi Rakyat: Tanpa akuntabilitas langsung kepada rakyat, kepala daerah bisa mengabaikan aspirasi masyarakat. Kritik dan masukan dari publik tidak lagi menjadi prioritas utama karena legitimasi mereka tidak berasal langsung dari suara rakyat.
Mempertimbangkan dengan Bijak
Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD, meski dikemas dengan dalih efisiensi, menyimpan bom waktu bagi integritas demokrasi kita. Risiko jual beli suara yang terpusat di lembaga legislatif sangat tinggi, dengan konsekuensi serius terhadap kualitas kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik.
Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk terus mengawal setiap wacana perubahan sistem politik. Demokrasi yang sehat adalah milik rakyat, bukan arena tawar-menawar elite. Mari bersama-sama memastikan bahwa setiap perubahan sistem Pilkada benar-benar untuk kemajuan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Jangan biarkan suara rakyat hanya menjadi komoditas politik.









:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5052488/original/091750800_1734337427-Infografis_SQ_Muncul_Wacana_Kepala_Daerah_Kembali_Dipilih_DPRD.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)

