PARLEMENTARIA.ID – Sejumlah perwakilan paguyuban pegawai non-ASN mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Mereka meminta agar status mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 15 orang hadir dalam pertemuan ini, mewakili sekitar 160 orang yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Ketua Paguyuban Non-ASN yang tidak masuk pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Magelang, Agung Prabowo, menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meminta bantuan dan fasilitasi dari Komisi I DPRD terkait permasalahan yang tidak bisa diakomodir. Ia juga menuntut adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang dapat membantu nasib para pegawai non-ASN.
Kondisi Pegawai Non-ASN yang Tidak Terdata
Banyak dari pegawai non-ASN ini tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Beberapa di antaranya sempat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun gagal diterima. Akibatnya, mereka tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu meskipun telah melalui berbagai proses seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Seluruh kewenangan ada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Ari Handoko menjelaskan bahwa ada tiga kriteria yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai non-ASN yang mendaftar CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus. Kedua, pegawai non-ASN yang mengikuti proses seleksi PPPK tetapi tidak bisa mengisi lowongan. Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
Data dari ketiga kriteria ini tersimpan di BKN dan dapat diusulkan sebagai calon PPPK paruh waktu. Namun, banyak dari pegawai non-ASN ini tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga sulit untuk mendapatkan status resmi.
Langkah Selanjutnya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, menyarankan agar perwakilan paguyuban non-ASN melakukan kunjungan ke Jakarta untuk meminta solusi langsung dari pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama perwakilan akan berangkat ke Jakarta pada 13 November mendatang.
“Kami mendorong teman-teman supaya ke Jakarta dalam rangka untuk minta solusi seperti apa nanti hasilnya. Ya, 13 November. Hasilnya setelah mengantar ke Jakarta ke MenPAN-RB,” ujar Sholeh.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi perjalanan tersebut. Jika diperlukan, biaya perjalanan bisa ditanggung secara bersama-sama oleh anggota paguyuban.
Harapan Masyarakat
Para pegawai non-ASN berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi yang adil dan transparan. Mereka ingin diberi kesempatan yang sama seperti pegawai lainnya untuk bergabung dalam sistem PPPK. Dengan begitu, harapan mereka untuk memiliki masa depan yang lebih stabil dapat tercapai.
Perlu diingat bahwa isu ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, banyak kelompok serupa juga menghadapi kendala serupa dalam proses pengangkatan sebagai PPPK. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan memberdayakan semua komponen masyarakat. ***










