PARLEMENTARIA.ID – Ketegangan antara lembaga eksekutif dan legislatif di Lombok Barat akhirnya mereda setelah masalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 diselesaikan. Hal ini dibuktikan dengan pertemuan antara Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, dan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang berlangsung di ruang kerja bupati.
Proses Pembahasan yang Dinilai Tidak Ada Deadlock
Ivan mengklaim bahwa isu deadlock yang sempat muncul dalam pembahasan KUA-PPAS adalah mitos belaka. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan hanya mengalami penundaan singkat dan kini telah selesai sepenuhnya. “Tidak ada deadlock, hanya penundaan beberapa jam,” jelasnya seusai pertemuan.
Pertemuan tersebut juga menjadi momen penting untuk menyatukan persepsi antara dua lembaga. Ivan menekankan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah tetap baik dan tidak ada konflik yang serius. Ia menilai dinamika seperti ini sudah biasa terjadi bahkan sebelum masa kepemimpinannya.
Koordinasi Antara Banggar dan TAPD Kembali Selaras
Ivan menjelaskan bahwa koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini kembali selaras. Semua fraksi di DPRD pun disebutnya sudah menyetujui dokumen KUA-PPAS setelah melalui rapat internal yang digelar secara khusus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi penolakan atau perbedaan sikap di internal dewan.
Penjelasan Terkait Penggunaan Perkada sebagai Langkah Darurat
Mengenai isu penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai langkah darurat jika pembahasan APBD kembali macet, Ivan memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Ia menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat dan tidak ada indikasi adanya kembali ke titik kritis.
Reaksi Masyarakat dan Isu-isu Terkait
Sebelumnya, masyarakat sempat mengkhawatirkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif yang bisa memengaruhi penyusunan anggaran. Namun, dengan penyelesaian masalah KUA-PPAS, situasi kembali stabil. Berbagai pihak mulai menilai bahwa proses pembahasan APBD 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan signifikan.
Dampak pada Penyusunan APBD 2026
Ketentuan KUA-PPAS menjadi dasar utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Dengan penyelesaian masalah ini, proses penyusunan APBD 2026 dapat dilanjutkan tanpa kesulitan berarti. Ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Pertemuan antara Ketua DPRD Lombok Barat dan Bupati Lombok Barat membuktikan bahwa komunikasi dan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif tetap berjalan baik. Masalah KUA-PPAS yang sempat menjadi perhatian publik kini telah selesai, sehingga proses penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lebih lancar. ***










