PARLEMENTARIA.ID – Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi perhatian utama dalam berbagai diskusi dan acara yang mengangkat isu otonomi daerah. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan tersebut adalah Mardyanto W Tryatmoko, Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia menilai bahwa sistem pemilihan kepala daerah langsung telah mengalami perbaikan yang cukup baik.
Perbaikan Sistem Pemilihan Kepala Daerah
Mardyanto menjelaskan bahwa salah satu indikator perbaikan sistem ini terlihat di wilayah Papua. Daerah yang dulu sempat dianggap sulit menerapkan demokrasi langsung kini menunjukkan kemajuan. Contohnya, jumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken—sistem pemilihan tradisional—telah berkurang dari sekitar 15-16 kabupaten menjadi 12-13 kabupaten. Ini menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung semakin diakui dan digunakan.
Selain itu, jumlah calon yang melawan kotak kosong juga semakin sedikit. Hal ini mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan. Menurut Mardyanto, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem demokratisasi dalam pemilihan kepala daerah.
Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Meskipun sistem pemilihan langsung menunjukkan perkembangan positif, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai muncul kembali. Mardyanto menilai bahwa alasan-alasan di balik wacana ini perlu dipertimbangkan dengan lebih mendalam. Salah satu argumen yang sering disebut adalah biaya politik yang tinggi.
Menurutnya, jika ongkos politik benar-benar menjadi masalah, pemerintah dan DPR-RI seharusnya fokus pada penyelesaian masalah tersebut. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mempermudah pencalonan kepala daerah independen. Dengan demikian, biaya politik bisa diminimalkan dan proses pemilihan menjadi lebih efektif.
Perspektif dari KPPOD
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menegaskan bahwa pemilihan langsung tetap menjadi hak suara masyarakat yang paling penting. Ia menilai bahwa ketika kebijakan pemerintah diambil, masyarakat sering hanya menjadi penonton tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Herman menekankan bahwa pemilihan langsung memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk terus memperkuat sistem ini agar lebih transparan dan akuntabel.
Tantangan dan Solusi
Meski ada wacana untuk kembali ke sistem pemilihan melalui DPRD, banyak ahli dan aktivis menilai bahwa sistem langsung tetap lebih efektif. Mereka menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu, peningkatan partisipasi ini juga dapat membantu mengurangi risiko korupsi dan nepotisme dalam pemerintahan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pemilihan langsung terus diperbaiki. Ini termasuk memastikan adanya transparansi, pengawasan yang ketat, dan partisipasi masyarakat yang optimal. Dengan demikian, sistem demokrasi di tingkat daerah akan semakin kuat dan berkelanjutan. ***













