PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penetapan Perda itu diparipurnakan pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada 30 Juni 2025.
Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, menegaskan bahwa penyusunan peraturan ini berawal dari kebutuhan air minum yang layak dan air bersih masyarakat Kabupaten Karawang yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan percepatan pembangunan di berbagai bidang.
Menurut anggota partai PKB, perkembangan pembangunan di Karawang turut memicu perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, gaya hidup, serta kegiatan ekonomi, yang berdampak langsung terhadap potensi dan kelangsungan sumber daya air khususnya dalam penyediaan air bersih.
“Penyelenggaraan SPAM harus disertai perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Anggi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).
Dikatakan Anggi, pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.Pengembangan SPAM, mencakup pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan dan perluasan jangkauan.
Seluruh penyelenggaraan SPAM, selanjutnya, harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan SPAM juga perlu diintegrasikan dengan sistem sanitasi, agar dapat menghindari pencemaran air baku dan memastikan kelangsungan penyediaan air minum.
“Pansus mengacu pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa sistem penyediaan air minum menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Saat ini, layanan air minum di Karawang telah dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang, namun jangkauan pelayanan belum mencakup seluruh wilayah, khususnya di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan.
Beberapa SPAM di desa masih dijalankan secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa adanya dasar hukum teknis di tingkat Kabupaten yang mengatur standarisasi pengelolaan, administrasi, serta operasional.
“Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Karena itu, regulasi ini mendesak untuk ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak,” jelas Anggi.
Dengan disahkannya Perda ini melalui paripurna, DPRD berharap penyelenggaraan SPAM di Karawang dapat berjalan lebih terstruktur, merata, berstandar dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga akan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat.
“Perumda Tirta Tarum Karawang ini harus bisa lebih meningkatan cakupan layanan setetah ada perda ini,” katanya. ***








