PARLEMENTARIA.ID – Sementara tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya, DPRD Bulungan secara resmi menyetujui Ranperda mengenai Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang selanjutnya akan dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).
Persetujuan ini diambil dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang rapat Datu Adil DPRD Bulungan, Jumat (28/11/2025).
Mengenai Perda LP2B ini, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan tindakan strategis untuk mempertahankan kelangsungan pertanian daerah.
“Ranperda ini merupakan pelaksanaan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2009 sebagai petunjuk, dasar dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam melindungi lahan pertanian,” ujar Syarwani saat diwawancarai setelah rapat paripurna di DPRD.
Ia menekankan bahwa kehadiran Perda LP2B sangat penting dalam mengatasi laju perubahan penggunaan lahan dari pertanian menjadi non pertanian.
“Perda ini penting dalam mengurangi perubahan penggunaan lahan serta mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah guna menunjang ketahanan pangan nasional,” katanya.
Syarwani menegaskan, dengan regulasi tersebut, Pemkab Bulungan berupaya mempertahankan lahan yang produktif, termasuk lahan dengan sistem reklamasi pasang surut yang memiliki makna penting.
“Kami berharap ketersediaan dan kedaulatan pangan di Bulungan tetap terjaga melalui perlindungan yang memadai terhadap lahan yang subur dan produktif,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto menekankan perlunya pengawasan yang ketat dan terbuka terhadap kemungkinan perubahan fungsi lahan.
“Penjagaan harus melibatkan partisipasi masyarakat agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Riyanto mengharapkan Pemda Bulungan meningkatkan pengembangan infrastruktur yang mendukung sektor pertanian.
“Pemerintah daerah perlu memperluas sistem irigasi, kegiatan pertanian, serta sarana penyimpanan hasil panen agar tingkat produksi terus meningkat,” katanya.
Ia menekankan bahwa sosialisasi Perda juga perlu segera dilakukan. “Perda ini harus segera diterapkan dan disosialisasikan agar berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam hal ini, DPRD juga meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menentukan zona dan batas LP2B. “Zona dan batas LP2B perlu dipastikan memiliki kejelasan hukum agar terlindungi dari kepentingan yang tidak berkaitan dengan pertanian,” tambahnya. ***








