PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan sosial yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara menyampaikan laporan akhir pembahasan yang menegaskan bahwa regulasi ini telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Kebijakan yang Menjadi Prioritas Bersama
Seluruh fraksi di DPRD Kaltara, termasuk Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, Perjuangan Pembangunan Rakyat, hingga fraksi gabungan PKB-Nasdem-PAN, menyatakan setuju atas penetapan aturan tersebut. Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menekankan bahwa Perda ini tidak hanya sekadar formalitas dalam pembentukan regulasi daerah, tetapi juga merupakan komitmen konstitusional dan moral pemerintah daerah serta DPRD untuk memastikan kehadiran negara dirasakan oleh rakyat, khususnya kelompok rentan di wilayah perbatasan dan pedalaman.
“Perda ini adalah ikhtiar kami bersama Pemda untuk memastikan bahwa setiap warga Kaltara, terutama mereka yang berada pada lapisan sosial paling rentan, merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah,” ujar Syamsuddin Arfah.
Pendekatan Sistemik dalam Perlindungan Sosial
Menurut Syamsuddin Arfah, kesejahteraan sosial tidak boleh lagi dipandang sebagai aksi bantuan sesaat atau bersifat karitatif. Melalui Perda ini, pihaknya ingin membangun sistem perlindungan sosial yang terencana dan terintegrasi.
“Kita ingin setiap individu di Kaltara mampu hidup layak dan bermartabat, sesuai amanat Pasal 28 H UUD 1945,” tegasnya.
Dalam laporan Pansus IV, beberapa poin krusial diatur dalam Perda baru ini. Salah satunya adalah pengelolaan data terintegrasi untuk mencegah adanya double funding (pendanaan ganda) dan memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, koordinasi lintas sektor ditekankan untuk mengintegrasikan peran OPD teknis, lembaga sosial, hingga dunia usaha. Terakhir, pemberdayaan berkelanjutan meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial yang tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan materi.
Tantangan Implementasi dan Harapan untuk Pemprov Kaltara
Syamsuddin Arfah juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan langkah konkret. Ia meminta Pemprov untuk segera menyiapkan perangkat kebijakan turunan, dukungan anggaran yang memadai, serta memastikan sinkronisasi data.
“Jangan sampai Perda ini hanya berhenti di atas kertas, tapi harus hadir dalam program nyata yang memutus rantai kemiskinan di Kaltara,” tutup politisi PKS tersebut.
Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Kaltara
Dengan disahkannya Perda ini, Kaltara kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang sosial. Regulasi ini juga menjadi payung hukum bagi pemberian penghargaan kepada para pelaku layanan sosial di Bumi Benuanta. Di masa depan, Perda ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat Kaltara, terutama kelompok rentan, dapat hidup dengan lebih baik dan sejahtera. ***









