PARLEMENTARIA.ID – Rumah Radio Bung Tomo, yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu situs sejarah penting yang berkaitan dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bangunan ini menjadi tempat penyiaran pidato heroik Soetomo atau dikenal sebagai Bung Tomo selama pertempuran 10 November 1945. Namun, saat ini, bangunan tersebut telah berubah bentuk dan tidak lagi berfungsi sebagai tempat bersejarah.
Sejarah dan Status Hukum Bangunan
Berdasarkan surat keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, bangunan tersebut diakui sebagai cagar budaya. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 183/G/2016/PTUN.SBY memutuskan bahwa status cagar budaya harus dicabut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan dan pengelolaan bangunan-bangunan bersejarah di kota Surabaya.
Perubahan Fungsi dan Keberadaan Saat Ini
Berdasarkan pengamatan di lokasi, bangunan yang dulunya menjadi rumah radio Bung Tomo kini telah berganti menjadi rumah modern yang dilengkapi pagar tinggi sekitar dua meter. Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Tegalsari, Nuning Muji Asih, mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut sebelumnya adalah tempat penyiaran pidato Bung Tomo. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut kini dimiliki oleh Jayananta, setelah dijual oleh ahli waris Amin Hadi.
Tanggapan dari Masyarakat Setempat
Nuning menyatakan bahwa ia tidak tahu persis tentang proses pembongkaran bangunan tersebut karena belum menjabat sebagai ketua RT pada masa itu. Menurutnya, pembongkaran terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia juga mengungkapkan bahwa rumah tersebut kini tidak berpenghuni dan tidak pernah digunakan sejak dibangun.
Perhatian dari Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menyinggung keberadaan rumah radio Bung Tomo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia bertanya apakah stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo masih ada hingga saat ini. Pertanyaan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pelestarian sejarah dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Pentingnya Pelestarian Situs Sejarah
Pembongkaran dan perubahan fungsi bangunan-bangunan bersejarah seperti Rumah Radio Bung Tomo menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya identitas dan nilai-nilai sejarah yang menjadi bagian dari kebudayaan Indonesia. Diperlukan langkah-langkah yang lebih kuat dalam pelestarian situs-situs sejarah, termasuk melibatkan masyarakat setempat dan pemerintah daerah dalam pengelolaannya.
Rumah Radio Bung Tomo bukan hanya sekadar bangunan, tetapi simbol perjuangan dan semangat kemerdekaan Indonesia. Pelestarian bangunan-bangunan sejarah seperti ini sangat penting untuk menjaga ingatan kolektif masyarakat terhadap perjalanan sejarah bangsa. Diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga dan melestarikan warisan sejarah yang menjadi bagian dari identitas nasional.












