PARLEMENTARIA.ID – Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi menegaskan bahwa hasil reses DPRD memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Ia menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari risalah rapat dengar pendapat serta hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Hasil penelaahan tersebut diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah dan disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Agenda penyampaian laporan hasil reses II DPRD Kabupaten Mempawah Tahun 2026 menjadi salah satu upaya dan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan masukan terhadap permasalahan-permasalahan daerah. Masukan tersebut akan menjadi usulan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 maupun RKPD Perubahan Tahun 2026.
Pada tahun 2027, penyusunan RKPD memiliki posisi strategis sebagai tahap konsolidasi dan penguatan capaian target pembangunan daerah. Fokus pembangunan Kabupaten Mempawah pada tahun tersebut diarahkan pada percepatan pembangunan menuju daerah yang maju dan berkelanjutan. Pembangunan akan difokuskan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur hijau yang ramah lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan berkelanjutan, serta mendorong potensi lokal agar lebih berdaya saing.
Capaian Indikator Makro Pembangunan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga memaparkan capaian indikator makro pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Mempawah pada Tahun 2025 tercatat sebesar 70,59 atau meningkat 0,96 poin dibandingkan Tahun 2024 yang berada di angka 69,63. Capaian ini menempatkan Kabupaten Mempawah pada peringkat ke-8 se-Kalimantan Barat. Ke depan, IPM ditargetkan meningkat menjadi 70,82 pada Tahun 2026.
Selain itu, angka kemiskinan di Kabupaten Mempawah juga mengalami penurunan signifikan. Pada Tahun 2025, persentase penduduk miskin berhasil ditekan menjadi 4,49 persen, turun dari 4,83 persen pada Tahun 2024. Pada Tahun 2026, angka kemiskinan kembali ditargetkan terus menurun.
Tingkat pengangguran terbuka pada Tahun 2025 tercatat sebesar 4,74 persen atau menurun 2,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 6,78 persen. Keberhasilan tersebut mendapat pengakuan di tingkat nasional melalui penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima Bupati Mempawah pada Desember 2025 atas kinerja daerah dalam mengakselerasi program strategis nasional, khususnya peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pendapatan
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Kabupaten Mempawah mencatatkan laju pertumbuhan sebesar 9,87 persen pada Triwulan III Tahun 2025, meningkat dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai 6,62 persen. Dengan capaian ini, Kabupaten Mempawah tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalimantan Barat dan telah melampaui target RPJMD.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pemerataan pendapatan masyarakat terus membaik, ditunjukkan dengan penurunan angka gini rasio dari 0,291 pada Tahun 2023 menjadi 0,254 pada Tahun 2024, serta ditargetkan turun menjadi 0,238 pada Tahun 2026.
Penutup
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Mempawah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mempawah atas penyampaian laporan Reses II Tahun 2026. Ia berharap apa yang disampaikan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada serta dalam penyusunan dokumen RKPD Tahun Anggaran 2027.










