PARLEMENTARIA.ID – Sidang paripurna DPRD Lombok Tengah menjadi momen penting dalam proses penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dalam acara tersebut, fraksi-fraksi partai politik di DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 dan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan memimpin jalannya sidang. Ia menekankan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi ini bertujuan untuk memberikan masukan yang konstruktif agar ranperda dapat disempurnakan sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pendapat Fraksi Gerindra Mengenai RTRW
Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah daerah dalam mengajukan ranperda RTRW. Mereka menilai dokumen ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Juru bicara Fraksi Gerindra, Mustamin Hafifi, menegaskan bahwa RTRW harus menjadi fondasi utama dalam menata arah pembangunan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggaran RTRW. Mereka berharap pemerintah daerah lebih aktif dalam mengawasi dan menerapkan hukum agar ranperda ini benar-benar efektif dalam mengatur penggunaan ruang wilayah.
Persetujuan Fraksi Golkar atas Dua Ranperda
Fraksi Golkar menyampaikan pendapat bahwa kedua ranperda yang diajukan pemerintah daerah layak untuk dibahas lebih lanjut. Mereka berharap ranperda ini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada di Lombok Tengah. Dengan adanya dua ranperda ini, diharapkan bisa memberikan landasan yang jelas dalam pengelolaan wilayah dan struktur pemerintahan daerah.
Juru bicara Fraksi Golkar, Nafillah, menekankan bahwa kedua ranperda ini memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan merata. Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi ranperda agar hasilnya lebih transparan dan akuntabel.
Proses Penyempurnaan Ranperda
Meskipun seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua ranperda, beberapa catatan penting tetap diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya sekadar menyetujui, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap isu-isu yang relevan dengan kepentingan masyarakat. Catatan ini akan menjadi bahan diskusi dalam rapat-rapat berikutnya.
Proses penyempurnaan ranperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga teknis dan masyarakat setempat. Tujuannya adalah memastikan bahwa ranperda dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Lombok Tengah.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan dan implementasi ranperda. DPRD Lombok Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat terdengar dan diakomodasi dalam kebijakan yang diambil. Dengan demikian, ranperda tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga alat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ***






