PARLEMENTARIA.ID – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan. Fungsi ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam konstitusi. Menurut Abdul Haris, S.H., seorang pengamat dan praktisi hukum, pengawasan oleh DPRD dilindungi secara berlapis oleh konstitusi, undang-undang, dan aturan etika legislatif.
“Fungsi pengawasan DPRD itu perintah konstitusi. Siapa pun yang mencoba meniadakannya sedang berhadapan dengan hukum tata negara,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah daerah bukanlah tindakan subversif, melainkan bagian dari tanggung jawab DPRD sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada rakyat.
Dasar Hukum Pengawasan DPRD
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan oleh kepala daerah bersama DPRD, bukan hanya kepala daerah sendiri. Hubungan antara eksekutif dan legislatif bersifat checks and balances, bukan subordinasi. Dalam hal ini, DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah, mengawasi pelaksanaan anggaran, serta memberikan kritik terhadap kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 dan Pasal 101, menjelaskan bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah. Dengan hak-hak tersebut, Ketua DPRD justru berkewajiban menyampaikan kritik ke ruang publik. Diamnya DPRD dapat dianggap sebagai pelanggaran mandat rakyat.
Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (2) juga menempatkan DPRD sebagai lembaga controlling, budgeting, dan legislasi terhadap kepala daerah. Kontrol anggaran dan kebijakan bukan basa-basi. Bahkan secara politik bisa bermuara pada proses serius, termasuk impeachment jika terjadi pelanggaran berat.
Kritik terhadap Legislator yang Berperan Ganda
Abdul Haris juga mengkritik sikap Yaya, anggota DPRD dari Fraksi PKS, yang dinilai keliru menempatkan diri dalam relasi legislatif-eksekutif. Pernyataan yang terkesan membela eksekutif dianggap janggal karena DPRD bukan humas bupati. Sikap tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD, karena anggota dewan wajib menjaga independensi, mengutamakan kepentingan publik, serta menghindari konflik kepentingan politik pasca-Pilkada.
Menurut Haris, dukungan politik saat Pilkada bersifat sementara, sedangkan jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanat rakyat selama lima tahun. Saat Pilkada, silakan menjadi partisan. Tapi setelah pelantikan, statusnya berubah: wakil rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan.
Ancaman Etik dan Politik
Abdul Haris menilai, jika praktik legislator menjadi “jubir eksekutif” dibiarkan, maka DPRD akan kehilangan legitimasi moral dan politik di mata publik. Hal itu, menurutnya, bukan sekadar kesalahan sikap, tetapi penyimpangan etik demokrasi.
“Ketika fungsi pengawasan dilemahkan, yang runtuh bukan hanya DPRD, tetapi sistem checks and balances. Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan pembodohan publik secara struktural,” kata Haris. Ia menegaskan bahwa publik berhak menuntut DPRD menjalankan pengawasan secara terbuka dan tegas. Mengkritik pemerintah bukan tindakan subversif. Yang berbahaya justru ketika wakil rakyat berubah menjadi pelindung kekuasaan.***







