PARLEMENTARIA.ID – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkopukm) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta, hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng pada Senin, 24 November 2025. Kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
Pembahasan Ranperda yang Signifikan
Sidang Paripurna tersebut membahas beberapa ranperda penting yang menjadi fokus utama. Pertama adalah penyampaian laporan pansus DPRD atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa. Selanjutnya, terdapat penyampaian laporan Bapemperda DPRD atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tidak hanya itu, sidang juga mencakup penyampaian pendapat akhir Bupati atas kedua ranperda tersebut. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Partisipasi Aktif Pejabat dan Stakeholder
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng. Hadir pula Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng. Keberadaan para pejabat ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap proses regulasi daerah.
Penetapan Dua Perda Baru
Dalam sidang tersebut, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pertama adalah Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa. Kedua adalah Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuan dan Langkah Selanjutnya
Menurut Ketua DPRD Buleleng, penetapan Perda ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Selain itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan. Kedua dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk diregistrasi sebagai langkah formalisasi.
Konteks Regulasi Daerah yang Dinamis
Proses penyusunan dan penyelesaian peraturan daerah menunjukkan dinamika regulasi yang terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi dan keterpaduan sistem pemerintahan. ***












