PARLEMENTARIA.ID – Penyidik dari Polda Bengkulu kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam program bedah rumah di Kabupaten Lebong. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 4,1 miliar yang digunakan untuk pembangunan rumah layak huni. Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk dua rumah pribadi milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Penggeledahan dilakukan di berbagai titik di Kabupaten Lebong. Dua rumah pribadi milik Mustarani Abidin menjadi fokus utama. Salah satu rumah berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Rumah lainnya terletak di Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menggeledah toko bangunan seperti Bintang Baja Kontruksi (BBK), Bintang Jaya Bangunan (BJB), dan Bintang Nata Bangunan (BNB). Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Kantor Badan Keuangan Daerah Lebong juga menjadi target penggeledahan.
Dokumen dan Barang Bukti yang Disita
Selama penggeledahan, penyidik menyita buku catatan dan transaksi terkait dugaan korupsi. Selain itu, ponsel milik istri Mustarani Abidin juga turut disita. Ada delapan boks kontainer yang berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi yang dibawa ke Polda Bengkulu. Penyidik juga memastikan bahwa semua barang bukti dikumpulkan secara lengkap.
Alur Pelaksanaan Program Bedah Rumah
Program bedah rumah ini merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 4,1 miliar. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pengguna anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan yang sudah diarahkan. Hal ini membuat pengaturan bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan. Sehingga, ada indikasi adanya tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Status Penyidikan
Polisi telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Penyidik mengklaim bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan pidana korupsi yang sedang ditangani pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong. AKP Dani Pamungkas Setiawan, salah satu penyidik, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong.
Komentar dari Pihak Berwenang
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Proses Penyidikan dan Penyelidikan
Sebelumnya, polisi juga telah memintai keterangan Mustarani Abidin. Penyidik berkomitmen untuk memberikan fakta jernih dari lapangan. Mereka terus memperkuat proses penyidikan agar dapat mengungkap seluruh kejadian yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Tanggapan Publik
Publik mulai menyoroti kasus ini karena besarnya anggaran yang terlibat. Masyarakat berharap penyidik dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Mereka juga berharap pihak berwenang dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan.
Langkah Selanjutnya
Penyidik akan terus melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti. Mereka juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait. Tujuan utama adalah untuk menemukan kebenaran dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. ***












